Sabtu 18 Aug 2012 23:59 WIB

Tujuan dan Kedudukan Zakat (2-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, “Perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai dan pada tiap tangkai tumbuh seratus biji. Allah masih berkenan melipatgandakan lagi pahala orang yang dikehendakinya dan Allah Mahaluas rezeki-Nya lagi Maha Mengetahui orang-orang yang ikhlas membelanjakan hartanya.” (Al-Baqarah [2]: 261).

Nabi SAW bersabda, “Setiap pagi turun dua malaikat ke langit dunia untuk berdoa kepada Allah bagi umat manusia. Salah satu malaikat berdoa, ‘Ya, Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang membelanjakan hartanya.’

Dan, malaikat lainnya berdoa, ‘Ya, Allah, berikanlah kerusakan kepada orang-orang yang kikir dan tidak mau membelanjakan hartanya’.” (HR Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah RA).

Pengelolaan zakat

Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap Muslim, terutama bagi mereka yang mampu (zakat mal). Bagi yang tidak mampu, mereka juga diwajibkan mengeluarkan zakat pada saat bulan Ramadhan sebelum bulan Syawal (zakat fitrah).

Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kewajiban agama, tapi juga bermakna lebih luas untuk keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Zakat memiliki potensi yang sangat besar. Bila dikelola dengan baik, niscaya ia akan mampu mengentaskan kemiskinan. Tentu saja, harus ada kesadaran pula dari setiap Muslim yang mampu akan kewajibannya.

Di Indonesia saja, potensi zakat mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, hingga saat ini, dana yang berhasil dikumpulkan sejumlah lembaga amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa (DD) Republika, Forum Zakat (Foz), dan Pos Keadilan dan Peduli Umat (PKPU), baru mencapai puluhan miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement