Sabtu 11 Aug 2012 14:51 WIB

Astaghfirullah, WN Inggris Hina Rasulullah

Nabi Muhammad SAW
Foto: blogspot
Nabi Muhammad SAW

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seorang manajer sebuah perusahaan informasi, Deep Marwaha (35) terancam dijebloskan ke penjara di Dubai, Uni Emirat Arab, dengan tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW. Lewat pesan singkat (SMS) kepada rekan kerjanya yang beragama Islam, Marwaha juga melontarkan hinaan kepada kaum Muslim.

Shafique Khalid (34), rekan Marwaha yang menerima SMS tak terima atas hinaan koleganya tersebut. Apalagi, Marwaha menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pedofil atau seseorang yang memiliki penyimpangan orientasi seks dan penyuka anak kecil. Kahlid lantas melaporkan SMS Marwaha ke polisi.

Seperti dinukil Daily Mail, kepada polisi Khalid menceritakan Marwaha mencacinya via SMS lantaran ia menunaikan ibadah umrah di saat dinas. Padahal, Khalid menyebut ibadah umrah dilakukannya saat waktu senggang yang tidak mengganggu pekerjaan.

"Persetan Anda, persetan Islam dan persetan Nabi (Muhammad SAW) Anda. Nabi Muhammad Anda adalah seorang pedofil. Sekarang tunjukan apa yang akan Anda lakukan. Saya mengenal banyak ulama," ketus Marwaha dalam SMS kepada Khalid.

 

Marwaha dan Khalid adalah warga negara Inggris. Namun mereka tinggal di Dubai dan sering berpergian ke Kota Makkah karena mendapatkan amanah dari perusahaan tempat mereka bekerja untuk menyelesaikan proyek pembangunan infrastuktur di Kota Makkah, Arab Saudi. Saat mengunjungi Makkah itulah, Marwaha yang keturunan India mengirimkan pesan berisi cacian kepada Khalid.

Merasa harga diri dan agamanya dihina, Khalid langsung mengundurkan diri dari perusahaan dua hari setelah ia menerima SMS hinaan tersebut. Atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW, Marwaha terancam hukuman tiga tahun penjara di Dubai.

Namun, dihadapan hakim Marwaha membantah mengirim SMS berisi hinaan kepada Marwaha. Ia berdalih sudah tertidur saat pesan tersebut terkirim.

Dalam sebuah pernyataan tertulis kepada pengadilan, Marwaha mengatakan, "Saya sedang tidur ketika pesan dikirim. Saya terkejut ketika melihat teks. Mungkin seseorang menggunakan teknologi canggih atau program komputer dan mengirimkan SMS tersebut memakai nomor saya."

Berdasarkan pembelaan Marwaha, kuasa hukumnya membujuk Hakim Zakariah Abdulaziz untuk menunda persidangan. Selama masa penundaan itu, Marwaha bisa melakukan percobaan teknis untuk membuktikan analisisnya, jika SMS tersebut terkirim bukan atas kehendaknya.

Di pengadilan, Khalid menjelaskan mereka terbang ke Makkah untuk pertemuan bisnis pada 11 Maret. Hingga pekerjaan selesai, mereka memilih tinggal di hotel. Dan di saat senggang itulah Khalid pergi untuk melakukan ibadah umrah, sementara Marwaha tinggal di hotel.

Khalid menduga Marwaha gelisah karena ditinggal sendirian. Sebabnya ia melontarkan peringatan bila perusahaan tidak mengizinkannya melakukan ibadah umrah.

"Ia (Marwaha) bertanya kepada saya, mengapa saya melakukan Umrah. Saya bertanya balik kepadanya, mengapa tidak boleh? Saya pergi beribadah di saat waktu senggang. Ia pun mengatakan, berdoa dan Umrah dilarang oleh peraturan perusahaan kita. Saya pun mengundurkan diri pada 15 Maret, dan pada 17 Maret saya mendapat pesan singkat itu," ujar Shafique.

Setelah mendengar keterangan dari Marwaha dan Khalid, pengadilan menunda persidangan hingga September, dan Marwaha diwajibkan membuktikan klaim dirinya tidak mengirimkan pesan berisi hinaan kepada Khalid. Jika tidak bisa membuktikan dan terbukti ia bersalah, Marwaha bakal dijatuhi hukuman penjara dan dideportasi setelah menjalani masa hukumannya.

sumber : The Daily Mail
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement