Rabu 08 Aug 2012 13:11 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Azab (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: hauzahmaya.ir
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Azab dalam kamus bahasa Arab berarti; siksaan, kesengsaraan, penderitaan, kesakitan. Sementara secara defenisi adalah, siksaan, kesengsaraan, penderitaan atau kesakitan yang dirasakan oleh seseorang sebagai akibal tindakan buruk yang dilakukannya.

Masalah azab dan kebahagiaan sebagai anonimnya merupakan masalah yang paling hakiki dalam kehidupan manusia. Tujuan hakiki dari kehidupan manusia tidak lain adalah tercapainya kebahagiaan dan terhindar dari azab.

Oleh karena itu, sejak awal keberadaan manusia, masalah azab dan kebahagiaan telah menjadi pemikiran.

Di dalam agama-agama samawi (Yahudi. Nasrani, dan Islam) dikenal kisah manusia pertama, Adam AS dan istrinya yang terlempar dari taman kesenangan ke bumi karena ulah bujuk rayu iblis yang menawarkan kesenangan abadi kepada kedua insan itu.

Padahal, Tuhan telah memperingatkan keduanya agar jangan teperdaya terhadap bujuk rayu iblis. Alquran menyebutkan, "Dan Kami berfirman: 'Hai Adam, tinggallah oleh kamu dan istrimu di surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.’ Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula..." (QS. Al-Baqarah: 35-36).

Dari ayat ini terlihat bahwa keinginan kepada kesenangan dan terhindar dari azab merupakan fitrah manusia. Adam dan istrinya sampai terlanjur melanggar perintah Allah karena ditawarkan kesenangan abadi oleh iblis. Tetapi ternyata hal itu membuatnya dikeluarkan dari taman kebahagiaan.

Adanya azab dan kesenangan tidak terlepas dari eksistensi itikad dan perbuatan manusia. Berkenaan dengan hal itu, Allah SWT berfirman, "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan batasan yang paling sempurna." (QS. 53: 39-4l).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement