Selasa 07 Aug 2012 11:32 WIB

Penerapan UU Zakat Belum Efektif, Kok Bisa?

Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG -- Penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 yang mengatur tentang lembaga penghimpun zakat belum terlihat berjalan efektif di tengah masyarakat.

Berdasar pengamatan di Lembaga Amil Zakat Infaq Sodaqoh Masjid Agung Jawa Tengah (Lazisma), Semarang, Selasa, sejumlah masyarakat masih memilih menyalurkan zakatnya di masjid-masjid yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

"Para muzakki (pembayar zakat) yang menyalurkan zakat di sini kebanyakan justru berasal dari luar Kota Semarang yang merupakan wisatawan yang berkunjung ke Masjid Agung Jawa Tengah," kata Murni, salah seorang staf bagian administrasi Lazisma.

Menurut dia, masih banyaknya masyarakat yang memilih menyalurkannya zakat melalui masjid yang dekat dengan tempat tinggalnya itu karena belum mengetahui UU No.23/2011.

Dalam UU No.23 tahun 2011 yang mengatur tentang lembaga penghimpun zakat pada pasal 18, katanya, disebutkan bahwa penerimaan zakat hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang memperoleh izin dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Terkait dengan hal tersebut, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan tersebut, namun nampaknya masyarakat masih belum memahami aturan ini," ujarnya.

Ia mengaku tetap akan memberikan pelayanan penuh kepada para muzakki yang ingin melakukan kewajibannya, meskipun penyalur zakat yang datang kebanyakan merupakan warga dari luar daerah.

"Lazisma selama bulan puasa membuka posko khusus penerimaan zakat di pintu keluar masjid agar setiap jamaah yang selesai menunaikan shalat lebih dekat bila ingin membayar zakat," jelasnya.

Posko penerimaan zakat oleh Lazisma yang buka dari jam 09.00 WIB sampai 21.00 WIB tersebut juga menawarkan jasa jemput zakat bagi muzakki yang tidak ingin repot datang ke masjid.

Tahun ini Lazisma menargetkan dapat mengimpun zakat senilai lebih dari Rp50 juta yang nantinya akan dibagikan berupa beras melalui masjid-masjid kecil di wilayah Kota Semarang.

Salah seorang warga Jalan Kauman Semarang, Ahmad (48), juga mengatakan bahwa aturan penyaluran zakat itu belum berjalan sepenuhnya.

"Warga disini terbiasa menyalurkan zakatnya secara langsung ke masjid terdekat, kalau lewat lembaga zakat jarang karena jauh," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement