Kamis 26 Jul 2012 22:22 WIB

Sejarah Kewarisan dalam Islam (4-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Harta warisan (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Harta warisan (ilustrasi).

Sumpah setia

Pengakuan yang berupa ucapan atau sumpah setia antara dua orang yang mengikatkan keduanya, pada masa jahiliyah berhak mendapatkan harta warisan.

Misalnya, berupa ucapan: ''Darahku darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahmu, kamu mewarisi hartaku aku pun mewarisi hartamu, kamu dituntut darahmu karena tindakanmu terhadapku aku pun dituntut darahku karena tindakanku terhadapmu.''

Sumpah setia tersebut baru terjadi dan mempunyai kekuatan hukum apabila kedua belah pihak telah mengadakan ijab-kabul.

Setelah saling menyetujui, kedua orang itu berhak saling mewarisi. Ketentuan seperti ini sampai masa awal-awal Islam masih berlaku dan masih dibenarkan menurut Alquran Surah An-Nisa ayat 33.

Anak angkat

Pengangkatan anak merupakan adat kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Arab jahiliyah walaupun anak tersebut mempunyai orang tua yang masih hidup.

Pada masa jahiliyah, dengan mengangkat anak maka anak tersebut akan berstatus sebagai anak kandung bagi orang yang mengangkatnya dan dinasabkan kepada bapak angkatnya, bukan kepada bapak kandungnya.

Ini berarti, seorang anak laki-laki yang menjadi anak angkat, jika telah dewasa dapat menjadi ahli waris dari bapak angkatnya. Oleh karena itu, anak yang diangkat ini mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak anak kandung dalam segala hal, misalnya nasab dan warisan.

Sebagaimana halnya pewarisan atas dasar pertalian kerabat, pewarisan atas dasar ikatan sumpah setia dan pengangkatan anak pun disyaratkan harus orang laki-laki yang sudah dewasa.

Sebab, alasan yang melatarbelakangi mereka untuk mengadakan sumpah setia adalah adanya dorongan kemauan bersama untuk saling membela jiwa raga dan kehormatan mereka.

Tujuan tersebut niscaya tidak mungkin dapat direalisasikan sekiranya pihak-pihak yang mengadakan janji prasetia itu masih anak-anak atau perempuan. Dan keinginan mereka melakukan pengangkatan anak pun bertujuan melangsungkan silsilah keturunan serta memelihara dan mengembangkan harta kekayaan yang mereka miliki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement