Kamis 26 Jul 2012 21:46 WIB

Sejarah Kewarisan dalam Islam (3)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Harta warisan (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Harta warisan (ilustrasi).

Mengenal Sistem Waris Jahiliyah

Orang-orang Arab jahiliyah (sebelum Islam), dikenal sebagai bangsa yang gemar mengembara dan senang berperang.

Kehidupan mereka sedikit banyak bergantung pada hasil rampasan perang dari bangsa-bangsa atau suku-suku yang telah mereka taklukkan. Di samping itu, mereka juga memperolehnya dari hasil perniagaan.

Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus menjadi nabi, masyarakat Arab jahiliyah telah mengenal sistem kewarisan. Dalam hal pembagian harta warisan, mereka berpegang teguh kepada adat istiadat yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka.

Pada masa ini, waris-mewarisi terjadi karena tiga sebab, yaitu adanya pertalian kerabat atau hubungan darah, pengakuan atau sumpah setia, dan pengangkatan anak. Sebab-sebab itu masih belum mencukupi sebelum ditambah dengan dua syarat tambahan, yakni sudah dewasa dan merupakan laki-laki.

Perempuan dan anak-anak

Pada masa jahiliyah, anak laki-laki yang belum dewasa serta perempuan, tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Bahkan, mereka beranggapan, janda dari orang yang meninggal itu dianggap sebagai warisan dan boleh berpindah tangan dari si ayah kepada anaknya.

Masyarakat Arab jahiliyah menganggap anak-anak tidak mungkin menjadi ahli waris karena belum mampu berperang, menunggang kuda, memanggul senjata ke medan perang, dan memboyong harta rampasan perang. Selain itu, status hukumnya juga masih berada di bawah perlindungan.

Sementara itu, kaum perempuan tidak masuk dalam kelompok ahli waris karena fisiknya yang tidak memungkinkan untuk memanggul senjata dan bergulat di medan laga. Dan jiwanya yang sangat lemah bila melihat darah.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, satu-satunya orang pada masa jahiliyah yang mewariskan hartanya kepada anak perempuan dan anak laki-laki adalah Amir bin Jusyaim bin Ganam bin Habib. Dia adalah seorang pemuka bangsa Arab pada masa jahiliyah yang mewariskan hartanya sesuai dengan aturan Islam. Ia membagi harta warisan dengan ketentuan bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan (1:2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement