Jumat 20 Jul 2012 02:11 WIB

Suami di Saudi Perokok, Istri Berhak Ajukan Cerai

Rep: Gita Amanda/ Red: Dewi Mardiani
Asap Rokok - ilustrasi
Asap Rokok - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH-- Pengadilan Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan hukum baru terkait perceraian.  Hukum ini terbilang unik, sebab pengadilan memberikan izin seorang istri untuk menceraikan suaminya dengan alasan suami perokok.

Seorang hakim di Pengadilan Saudi Ibrahim Al Khudairi mengatakan, seorang istri dapat mengajukan perceraian dengan suaminya jika kedapatan sang suami memiliki kebiasaan merokok. Namun, izin tersebut baru bisa diterapkan apabila kebiasaan merokok sang suami merugikan si Istri.

"Jika seorang wanita memberitahu pengadilan bahwa ia menderita akibat sang suami perokok. Seperti ia menjadi alergi atau sesak nafas, maka pengadilan akan mengabulkan permintaan cerainya," ujar Al Khudairi, seperti dilansir Emirates 247.

Namun ia menambahkan,peraturan ini tak berlaku bagi pasangan yang telah menikah dalam waktu lama. Menurut hakim, seorang istri yang hidup dengan suaminya selama 20 tahun, permintaan cerainya dengan alasan ini tak akan dikabulkan. Sebab jika sudah menjalani selama itu, ini berarti sang istri telah menerima suaminya dengan kebiasaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement