REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Pemerintah Austria bersama dengan komunitas Muslim di negara itu merayakan 100 tahun diberlakukannya hukum khusus untuk Muslim disana.
Hukum tersebut disahkan pada 1912 dimana dalam pasal 1 dikatakan, Islam diakui 'sebagai sebuah komunitas agama' dan memberikannya 'perlindungan hukum yang sama yang diberikan kepada komunitas agama lain di Austria. Hukum tersebut diberlakukan saat pemerintahan Kaisar Habsburg Franz Joseph setelah Austria menguasai Bosnia-Herzegovina.
Austria menjamin hak Muslim di semua sektor kehidupan, termasuk sekolah negeri, administrasi dan persoalan ibadah.
Dalam upacara yang diadakan balai kota Wina, Presiden Austria Heinz Fischer menyerukan hubungan damai dan saling menghormati dengan komunitas Muslim.
"Austria adalah sebuah model di Eropa bagaimana berinteraksi dengan Muslim, namun Muslim Austria sendiri juga juga contoh bagi Eropa," Kata Omar al-Rawi anggota dewan kota Wina. Rawi juga menambahkan hukum memungkinkan menyatukan Muslim di Austria sehingga bisa berbaur dengan yang lain.
"Islam secara resmi diakui oleh monarki Austria-Hongaria pada tahun 1912, tak lama setelah Bosnia dan Herzegovina telah dimasukkan ke dalam Kekaisaran Austria-Hongaria. Dan Austria sangat bangga dengan pengakuan awal dari warga Muslim," kata Presiden Fischer dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Turki Zaman Today.
Austria adalah rumah bagi enam juta Muslim atau 0,5 persend ari total penduduk. Namun Islam adalah Agama terbesar kedua setelah Katolik Roma di Ibu kota Wina.