REPUBLIKA.CO.ID, Madinah adalah kota suci kedua bagi umat Islam. Madinah Al Munawwarah memiliki sejumlah keistimewaan. Berikut hadis yang menjelaskan keutamaan Kota Madinah.
- “Sesungguhnya Ibrahim telah menyucikan Makkah dan mendoakan kebaikan bagi penduduknya, dan aku menyucikan Madinah sebagaimana Ibrahim menyucikan Makkah. Aku juga mendoakan keberkahan untuk takaran dan mud di Madinah sebagaimana Ibrahim mendoakan kebaikan untuk penduduk Mekah.” (HR. Muslim).
- “Sesungguhnya Ibrahim telah menyucikan Makkah dan aku menyucikan Madinah diantara dua gunungnya tidak boleh ditebang tanamannya dan diburu hewannya.” (HR. Muslim).
- “Keimanan akan selalu mengelilingi Madinah sebagamana ular mengelilingi liang rumahnya,” (HR. Bukhari).
- “Madinah adalah tanah haram antara gunung Air dan Tsawr. Siapa yang berbuat jahat di dalamnya atau melindungi orang jahat maka dia akan mendapat laknat dari Allah, malaikat, seluruh manusia, dan Allah tidak akan menerima secuil pun kebaikannya. Haram memotong tanamannya, memburu hewannya, dan mengambil barang yang terlantar kecuali untuk menyelamatkannya. Siapa pun tidak diperkenankan mengangkat pedang dan berperang di dalamnya atau memotong rerumputan kecuali untuk memberi makan unta,” (HR. Bukhari).
- “Akan datang satu masa ketika seseorang akan mengajak sepupu dan kerabatnya mencari kesejahteraan. Seandainya mereka mengetahui, Madinahlah tempat yang paling cocok untuk tujuan mereka. Demi Allah yang menggenggam jiwa ragaku, tidak ada seorang pun yang keluar dari Madinah sambil membawa kedengkian kecuali Allah akan menggantinya dengan orang lain yang lebih baik. Ingatlah! Madinah tak ubahnya seperti ubupan api tukang besi yang menyingkirkan hal hal buruk. Kiamat takkan terjadi sampai Madinah menyingkirkan orang-orang jahat di dalamnya sebagaimana ubukan api menyingkirkan kotoran besi,” (HR Muslim).
- “Siapa yang meninggal dunia di Madinah hendaknya dia menerimanya (dengan bahagia) karena tidak ada orang yang meninggal dunia di Madinah kecuali kelak aku akan memberi syafaat kepadanya.” (HR Ibnu Majah dan Al Turmudzi).
Sumber : Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita, Oleh; Dr. Ablah Muhammad Alkahlawy
Advertisement