Senin 25 Jun 2012 07:30 WIB

Mokoginta: Islam adalah Pengamalan Perintah Yesus (2)

Rep: Devi Anggraini Oktavika/ Red: Heri Ruslan
Dua Kalimat Syahadat (ilustrasi).
Foto: kaligrafibambu.com
Dua Kalimat Syahadat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Meski hanya nyantri pada beberapa ustaz dan mempelajari Islam secara otodidak, Mokoginta kini dikenal sebagai dai serta pembicara Kristologi di berbagai forum dan majelis. Bahkan, undangan juga datang dari luar negeri.

Tak sekadar tampil menyampaikan ajaran dan pesan Islam, Mokoginta aktif menjawab dan mendebat hujatan kaum non Muslim terhadap Islam. Sanggahan juga ia sampaikan melalui tulisan yang dibukukan. Tidak kurang dari 40 buku sanggahan telah ditulisnya. Beberapa bahkan dicetak ulang hingga beberapa kali.

Untuk semua sanggahannya, Mokoginta mengaku cukup bersenjatakan Alquran. “Cara membuktikan kebenaran Islam adalah dengan mempertandingkan Alquran dengan Bibel,” ujarnya yakin. Menurutnya, Alquran adalah mukjizat yang menjadi bukti dari semua kebenaran Islam. “Allah sendiri yang mengatakan bahwa tidak ada keraguan di dalamnya.”

Ia menambahkan, kebenaran isi Alquran adalah bukti keajaibannya. “Semakin didalami, kebenarannya akan semakin jelas terhampar. Karena itu siapapun boleh mengkritisi Alquran, asal dengan ilmu dan argumen serta dalil yang benar,” kata pria yang pernah menjadi guru bahasa Inggris ini.

Hal itu, katanya, tidak dapat ia lakukan sebelum ia berislam. “Alkitab tidak boleh dikritisi, karena ia dianggap telah final dan diyakini sebagai firman Tuhan yang murni.” Atas dasar itulah, ia banyak mengangkat studi komparatif dalam dakwahnya. Ia berharap jamaahnya dapat membandingkan dan menetapkan apa yang mereka anggap benar.

Kini Mokoginta bangga menjadi Muslim, bukan karena kiprahnya sebagai dai, melainkan karena kebenaran yang dipeluknya. “Dengan berislam, aku mengimani Nabi Muhammad saw tanpa kehilangan Yesus,” tegas peraih Mualaf Award pada 2006, 2007, 2010, dan 2011 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement