Senin 25 Jun 2012 07:47 WIB

Halalan Thayyiban: Tak Selamanya Obat itu Halal (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Obat-obatan (ilustrasi).
Foto: http://unitednews.com.pk
Obat-obatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam kasus penggunaan mikroba, kerap menggunakan proses fermentasi. Proses itu membutuhkan media.

Medianya sendiri bisa berasal dari berbagai jenis protein hewan. Baik dari hewan halal atau haram. Belum lagi penggunaan bahan pascafermentasi seperti karbon aktif, yang diketahui bisa berasal dari tulang hewan.

Ada lagi, bahan aktif yang belakangan sering digunakan oleh produsen obat-obatan. Bahan itu berasal dari anggota tubuh manusia. Misalnya saja, ada yang berupa keratin rambut. Unsur itu digunakan untuk pembentukan sistein.

Ada pula penggunaan ari-ari atau placenta. Elemen tersebut kerap dipakai sebagai bahan campuran obat bakar, leukemia, kanker, kelainan darah, stroke, liver hingga diabetes, dan jantung.

Dari total 28 macam bahan farmaseutik yang digunakan sebagai bahan tambahan agar khasiat obat bisa diserap oleh tubuh, ada beberapa jenis bahan yang perlu dicermati seksama. Di antaranya pengemulsi, bahan pewarna, bahan perisa, bahan pengisi tablet, bahan pengilap, bahan pemanis, bahan pelarut, dan bahan enkapsulasi.

Seperti disebutkan sebelumnya, asal-muasal bahan tersebut bisa saja dari yang haram dan najis seperti babi, alkohol, organ manusia, maupun bahan hewani lain yang tidak jelas asal-usul penyembelihannya.

Kondisi tersebut juga berlaku untuk pil dan obat-obat suntik. Dalam kasus obat injeksi, perlu dicermati protein darah manusia yang digunakan obat itu. Ada pula etanol dan gliserin. Tak terkecuali insulin yang bisa berasal dari pankreas babi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement