Kamis 14 Jun 2012 18:52 WIB

Halalan Thayyiban: Awasi Zat Pewarna (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Zat pewarna makanan (ilustrasi).
Foto: Shutterstock
Zat pewarna makanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Ada jenis makanan yang sebenarnya halal dikonsumsi, tetapi tidak memenuhi unsur thayib yang diperintahkan agama.

Ketentuan pentingnya thayib dalam makanan sebagaimana termaktub dalam ayat, “Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168).

Lantaran tidak terpenuhi unsur tersebut, makanan itu tidak boleh dikonsumsi. Mengonsumsi makanan itu bisa menyebabkan bahaya bagi kesehatan tubuh. Salah satu faktor eksternal yang memengaruhi makanan atau minuman tak laik menjadi asupan tubuh ialah keberadaan zat pewarna yang membahayakan.

Dikatakan dalam buku Tanya Jawab Soal Halal karya Dr Anton Apriyantono, dari segi pewarnanya sendiri, hampir bisa dikatakan tidak ada yang bermasalah. Perlu digarisbawahi, pewarna yang dimaksud adalah jenis yang memang peruntukannya bagi pangan.

“Selain itu, misalnya zat pewarna yang ditujukan untuk mewarnai tekstil maka bisa membahayakan kesehatan manusia. Karena itu, bisa dikategorikan tidak thayib dan dilarang dikonsumsi,” jelas Anton.

Hanya saja, yang menjadi masalah, lanjut dia, adalah pewarna tertentu yang diperlukan bahan lain agar larut dalam air atau homogeni tercampur dalam bahan pangan berair. Biasanya, pelarutannya menggunakan bahan yang disebut carrier.

Ada banyak jenis carrier. Salah satunya ialah gelatin. Jenis ini berfungsi sebagai bahan penyalut (pengenkapsulasi) sehingga pewarna tidak mudah rusak akibat kondisi penyimpanannya. “Persoalannya, status kehalalan gelatin masih diragukan,” ujarnya.

Di antara bahan yang sering di campur dengan gelatin adalah pewarna karoten. Patut disayangkan, jenis carrier tidak terlacak di daftar ingredient yang ada di label karena memang tidak lazim dicantumkan.

Keterangan tentang keberadaannya ada di dalam keterangan spesifikasi teknis pewarna itu sendiri, yang hanya bisa diketahui bila pihak ketiga melakukan auditing halal ke industri tangan pengguna atau produsen pewarna itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement