REPUBLIKA.CO.ID, Sederet ilmuwan ternama tercatat pernah menuntut ilmu di Al-Nuri. Salah satunya adalah Ibnu An-Nafis (1208-1288 M) yang merupakan ilmuwan pertama yang secara akurat mendeskripsikan sistem peredaran darah dalam tubuh manusia.
Di kota lainnya, Granada, juga berdiri bangunan rumah sakit Granada pada tahun 1366 M. Menurut Dr Hossam Arafa dalam tulisannya berjudul Hospital in Islamic History, pada akhir abad ke-13, rumah sakit sudah tersebar di seantero Jazirah Arabia.
Karakteristik Rumah Sakit Islam
Pada era keemasan Islam, rumah sakit yang tersebar di kawasan Arab memiliki karakteristik yang khas. Pertama, rumah sakit Islam melayani semua orang tanpa membedakan warna kulit, agama, serta strata sosial.
Rumah sakit dikelola pemerintah. Direkturnya biasanya seorang dokter. Di sebuah rumah sakit, meski berbeda agama, semua dokter dapat bekerjasama dengan baik untuk menyembuhkan pasiennya.
Kedua, sudah diterapkan pemisahan bangsal. Pasien laki-laki dan perempuan menempati bangsal yang terpisah. Penderita penyakit menular juga dirawat di tempat yang berbeda dengan pasien lainnya. Ketiga, pembagian perawat. Perawat laki-laki bertugas merawat pasien laki-laki dan perawat perempuan merawat pasien perempuan.
Keempat, memerhatikan kamar mandi dan pasokan air. Dalam kondisi sehat ataupun sakit, shalat tetap merupakan sebuah kewajiban. Meski begitu, orang yang sakit mendapat keringanan untuk melaksanakan shalat berdasarkan kemampuan fisiknya.
Sebelum menunaikan ibadah shalat, setiap Muslim harus berwudhu membersihkan muka, tangan, kepala, dan kaki. Untuk memenuhi kebutuhan itu, rumah sakit menyediakan air yang melimpah dengan dilengkapi fasilitas kamar mandi.
Kelima, tak sembarang dokter bisa berpraktik di rumah sakit. Hanya dokter-dokter yang berkualitas diizinkan untuk mengobati pasien di rumah sakit. Khalifah Al-Muqtadir dari Dinasti Abbasiyah sangat memerhatikan kualitas dokter yang bertugas di rumah sakit. Untuk memastikan semua dokter berkualitas, khalifah memerintahkan kepala dokter istana, Sinan bin Tsabit, untuk menyeleksi 860 dokter yang ada di Baghdad.
Dokter yang mendapat izin praktik di rumah sakit hanyalah mereka yang lolos seleksi ketat. Tak hanya di Baghdad, khalifah juga memerintahkan Abu Osman Sa'id Ibnu Yaqub untuk melakukan seleksi serupa di wilayah Damaskus, Makkah, dan Madinah. Hal itu dilakukan lantaran dua Kota Suci itu setiap tahunnya dikunjungi jamaah haji dari seluruh dunia.




