Senin 11 Jun 2012 22:42 WIB

Fikih Muslimah: Bolehkah Salurkan Zakat ke Suami? (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah / Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Mereka yang berpandangan hukum istri memberikan dana zakat bagi suami boleh, menggarisbawahi bahwa kondisi itu diperbolehkan dengan catatan suami yang bersangkutan tergolong fakir. 

Sebab, tidak terdapat dalil yang melarang demikian. Apalagi bila mengacu pada ayat ke-60 Surah At-Taubah tersebut.

Dalil tersebut bersifat umum, artinya jika suami dianggap masuk kriteria kedelapan kelompok penerima manfaat zakat, maka sah-sah saja dana zakat istri disalurkan kepada suami.

Menganologikan pelarangan menyalurkan zakat istri ke suami dengan kasus penyaluran dana zakat suami untuk istri dinilai tidak tepat.

Karena, seorang istri tidak memiliki kewajiban menafkahi keluarga. Berbeda dengan suami, ia berkewajiban menanggung nafkah keluarga. Oleh karena itu, ia tidak boleh menyalurkan zakatnya kepada istri. Melainkan, harta yang ia berikan kepada istri adakalanya berbentuk nafkah wajib dan sedekah sunah.

Bahkan, secara jelas terdapat teks hadis yang mendukung diperbolehkannya suami yang fakir, misalnya, mendapatkan zakat dari istri. Salah satunya, sebuah riwayat yang dinukil Bukhari-Muslim dari Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud. Lebih jauh, teks itu menyebutkan yang demikian lebih utama.

Sedangkan, terkait kasus suami menyalurkan zakat kekayaannya untuk istri, maka para ulama bersepakat hukumnya tidak boleh.

Menurut mereka, suami yang sekaligus muzakki itu berkewajiban memenuhi nafkah istri dan keluarganya maka cukuplah nafkah itu baginya. Karenanya, ia tidak boleh menerima zakat kekayaan dari suami. Harta yang dimiliki oleh suami, sebagiannya juga ada hak bagi istri, tetapi bukan berupa zakat.

Karena itu pula, istri berkewajiban membayarkan zakat harta benda dari mas kawin yang dibayarkan suami. Selama, belum dibelanjakan untuk keperluan perabot rumah, misalnya. 

Bila mahar tersebut masih utuh, selama mencapai nishab (sekitar 85 gram emas) dan telah lewat masa haul maka ia wajib mengeluarkan zakat dari maskawin itu.

Kadar yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Sekalipun, ia telah bercerai dari suami dengan membawa separuh maskawin, selama syarat-syarat wajib zakat harta kekayaan terpenuhi, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement