Jumat 08 Jun 2012 00:07 WIB

Dimata-matai, Kaum Muslim Gugat Kota New York

Syed Farhaj Hassan (tengah), direktur konsultan hukum Muslim Glenn Katon (kiri) dan Imam Abdul Kareem Muhammad mengajukan tuntutan atas program pemantauan Kepolisian New York di wilayah kediaman mereka (6/6) .
Foto: AP
Syed Farhaj Hassan (tengah), direktur konsultan hukum Muslim Glenn Katon (kiri) dan Imam Abdul Kareem Muhammad mengajukan tuntutan atas program pemantauan Kepolisian New York di wilayah kediaman mereka (6/6) .

REPUBLIKA.CO.ID, Sekelompok kaum Muslim menggugat Kota New York karena program pemantauan departemen kepolisian kota itu terhadap masyarakat Muslim. Gugatan itu didasari argumentasi bahwa pemantauan merupakan tindakan yang melanggar hak-hak, yang dilindungi undang-undang dasar.

Gugatan hukum itu adalah reaksi atas beberapa artikel yang dimuat Associated Press yang mengungkapkan kepolisian Kota New York memata-matai penduduk, perusahaan, dan organisasi mahasiswa Muslim di New Jersey dekat Kota New York. Pihak penggugat mengatakan hanya daerah kediaman mereka yang dipantau karena agama mereka.

Komisaris Kepolisian Kota New York (NYPD) Raymond Kelly mengatakan program itu adalah legal dan perlu untuk mencegah serangan teroris lagi yang sama dengan serangan 11 September tahun 2001 yang menghancurkan World Trade Center.

Peninjauan kembali program itu selama tiga bulan oleh jaksa agung New Jersey tidak mendapati bukti kepolisian Kota New York melanggar undang-undang negara bagian.

Para pejabat Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan mereka sedang meninjau kembali sejumlah permohonan untuk menyelidiki program pemantauan yang dilakukan oleh Departemen kepolisian Kota New York.

sumber : VOA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement