REPUBLIKA.CO.ID, Status kehalalan susu sterilisasi, menurut Anton Apriyantono, sama dengan susu pasteurisasi.
Yang harus diperhatikan adalah jika susu sterilisasi ini sudah dibuka kemasannya maka harus disimpan di lemari es dan tidak boleh disimpan di lemari es lebih dari tiga hari, karena dalam keadaan terbuka menjadi tidak awet lagi mengingat mikroorganisme dapat tumbuh pada susu sterilisasi yang telah dibuka kemasannya.
Ia menambahkan, hal lain yang perlu diwaspadai pada susu sterilisasi karena dalam pembuatan susu sterilisasi tidak selalu menggunakan susu murni segar, tetapi bisa menggunakan apa yang disebut dengan susu rekombinasi atau campuran susu murni dengan bahan lain (biasanya susu skim dan lemak susu).
“Susu rekombinasi adalah susu yang dibuat dengan cara mencampurkan susu skim dengan lemak susu. Tidak tertutup kemungkinan susu rekombinasi dibuat dengan mencampurkan bukan hanya susu skim dan lemak susu, melainkan juga whey, sementara statusnya masih syubhat,” papar Anton.
Di samping itu, pada produk susu sterilisasi, selain ada penambahan perisa, juga ada penambahan pengemulsi (emulsifier) dan penstabil (stabiliser).
Status kehalalan kedua bahan aditif ini syubhat karena dalam pembuatan emulsifier kebanyakan melibatkan asam lemak yang bisa berasal dari hewan, sedangkan salah satu jenis penstabil adalah gelatin yang berstatus syubhat.
“Walaupun demikian, tentu saja produk susu sterilisasi yang telah dijamin kehalalannya (ada tanda halalnya) tidak bermasalah karena menggunakan pengemulsi dan penstabil yang halal,” ujarnya.
Ketiga, ialah susu evaporasi, yaitu susu yang dikentalkan dengan cara evaporasi (penguapan). Sebagian air yang ada di dalam susu dihilangkan. Jika hanya menggunakan susu murni, maka tidak ada masalah dengan kehalalan susu evaporasi.
Tetapi, jika menggunakan susu rekombinasi atau pencampuran susu murni dengan bahan lain, maka seperti yang terjadi pada susu sterilisasi, yaitu status susu evaporasi yang dibuat dengan cara tersebut menjadi syubhat.
Oleh karena itu, dalam esainya yang berjudul “Titik Kritis Kehalalan Susu Cair dan Bubuk” yang diunggah di laman facebook Komunitas Halal-Enak-Baik, ia menyarankan masyarakat memilih produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. Indikasi kehalalan itu ditandai dengan adanya label halal resmi pada kemasan produk tersebut.