Selasa 29 May 2012 11:44 WIB

Halalan Thayyiban: Titik Kritis Kehalalan Susu Bubuk (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Susu bubuk yang dijual di salah satu supermarket.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Susu bubuk yang dijual di salah satu supermarket.

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Anton, ada banyak jenis penyalut yang dapat digunakan. Kebanyakan dari bahan tanaman, seperti pati termodifikasi, gum, dan maltodekstrin. Semua bahan itu berasal dari tanaman dan tidak bermasalah.

“Namun, terdapat satu jenis penyalut yang status kehalalannya masih dipertanyakan, yaitu gelatin. Status gelatin masih syubhat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penambahan bahan probiotik ke dalam susu bubuk dimaksudkan agar ketika dikonsumsi oleh manusia, bahan probiotik ini bisa menjadi makanan bakteri yang menguntungkan yang berkembang di dalam saluran pencernaan manusia.

Dengan adanya makanan untuk bakteri yang menguntungkan ini, maka si bakteri baik akan tumbuh lebih baik. Terutama, bila dibandingkan dengan bakteri jahat sehingga pengaruh bakteri jahat akan dikurangi atau dihambat. Pengaruh bakteri jahat, misalnya, dalam memproduksi toksin bagi tubuh.

Anton menjelaskan, proses pembuatan susu bubuk melibatkan tahap pencampuran ingredient, pembuatan emulsi, dan pengeringan—di mana proses pengeringan yang paling banyak digunakan adalah pengeringan semprot (spray drying).

Kecuali, susu evaporasi dan susu sterilisasi yang plain (dibuat dengan tanpa penambahan apa-apa selain bahan utama susu murni) yang tidak dipermasalahkan kehalalannya, maka baik susu cair dan susu bubuk berstatus syubhat. Kehalalannya bergantung pada ingredient yang digunakan.

Oleh karena itu, Anton Apriyantono menyarankan masyarakat memilih produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. Indikasi kehalalan itu ditandai dengan adanya label halal resmi pada kemasan produk tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement