REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang mualaf asal Kansas City, Amerika Serikat, Susann Bashir, bakal mendapat ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS. Pasalnya, ia memenangkan gugatan atas raksasa telekomunikasi AT & T yang dinilai telah menciptakan sebuah lingkungan kerja diskriminatif dan memusuhi dirinya setelah memeluk Islam.
Susann, seorang ibu berusia 41 tahun, menggugat perusahaan AT & T unit Southwestern Bell karena telah bersikap diskriminatif hanya karena dirinya memeluk Islam pada tahun 2005, enam tahun setelah dia bekerja di perusahaan tersebut sebagai teknisi jaringan.
Kuasa hukum Susann, Amy Coopman, mengatakan, kliennya mulai mengenakan jilbab dan mengikuti kegiatan di masjid setiap Jumat. Manajer dan rekan kerjanya menyebut dia "teroris," dan mengatakan dia akan ke neraka.
Susann didesak seorang manajer perusahaan untuk melepas jilbab. Ia juga dihina karena memakai jilbab. Bahkan, manajernya pernah mencoba merobek jilbab dari kepalanya.
Kemudian, Susann mengeluh kepada HRD perusahaan dan kemudian mengajukan keluhan resmi. Ia menggugat adanya diskriminasi kepada Komisi kesetaraan kerja dan kemudian ia dipecat pada tahun 2010.
Setelah beberapa hari mendengar kesaksian dan melakukan musyawarah, juri di Jackson County Circuit Court pada hari Kamis lalu memerintahkan AT & T untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar.
Juru bicara AT & T Marty Richter mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengacara Susann mengapresiasi keputusan juri sebagai sesuatu yang "monumental".