REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kalangan ulama mengatakan bahwa dalam pandangan Islam tidak menolerir upaya-upaya penundaan pembayaran upah, apalagi tindakan yang menjurus pada penzaliman kepada para pekerja atau buruh.
"Penundaan pembayaran upah untuk pekerja atau buruh merupakan sebuah pelanggaran dan sangat ditentang oleh ajaran Islam," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa.
Hal tersebut disampaikan menanggapi peringatan hari buruh internasional pada 1 Mai 2012. Bahkan, katanya, Islam menganjurkan bagi para pengguna jasa tenaga kerja agar membayarkan upah sebelum keringat dari pekerjanya kering seperti yang tertuang dalam Hadist Nabi Muhammad SAW.
Faisal Ali yang juga Ketua PWNU Aceh mengatakan, pekerja atau buruh juga manusia yang selayaknya diperlukan secara manusiawi.
"Bahkan, Islam sangat menghargai pekerja dan melarang setiap orang untuk berlaku kasar, apabila ada majikan yang sampai menyiksa pekerjanya. Itu adalah dosa besar," katanya menambahkan.
Bagi setiap pengusaha atau perusahaan wajib memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pekerja atau buruhnya. Ali melanjutkan, jangan sampai kewajiban tersebut diabaikan sehingga harus dipertanggungjawabkan diakhirat.
"Yang menjadi ironi saat ini, tidak sedikit pekerja atau buruh mendapat perlakuan kasar, bahkan tidak dibayar upahnya oleh perusahaan atau pengusaha yang memperkejakannya," kata Faisal Ali.
Islam juga melarang keras upaya-upaya eksploitasi dan pelecehan terhadap pekerja.
"Saya menilai bahwa pemerintah saat ini belum memperlakukan buruh sesuai anjuran Syariat Islam," katanya menambahkan.