Ahad 29 Apr 2012 22:04 WIB

MUI: Azan Lewat Pengeras Suara tak Perlu Diatur

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Heri Ruslan
Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supri
Seorang muazin saat mengumandangkan azan di salah satu masjid di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pidato Wakil Presiden Boediono dalam pembukaan Mukatamar VI Dewan Masjid Indonesia beberapa hari yang lalu menuai kecaman.  Boediono meminta Dewan Masjid Indonesia untuk mengatur penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid agar lebih enak di dengar oleh masyarakat.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat Prof Dr H Muhammad Baharun termasuk salah satu tokoh yang menolak wacana Boediono tersebut.  Menurutnya, wacana yang dilontarkan oleh Boediono itu tidak bisa diterapkan di Indonesia.

 

"Tidak bisa . Karena tradisi umat Islam azan itu adalah syiar dan harus dilantunkan dengan syahdu dan keras. Sehingga menggunakan pengeras suara untuk azan memang layak dilakukan. Adzan memang harus begitu,"  kata Baharun saat dihubungi Republika, Ahad (29/4).

Menurut Baharun, yang seharusnya diatur adalah soal penggunaan pengeras suara untuk kegiatan masjid lainnya di luar adzan. Misalnya, pengeras suara untuk pengajian , ceramah, atau lagu qosidahan.

"Kalau yang itu boleh diatur. Tapi kalau azan jangan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement