Selasa 10 Apr 2012 20:01 WIB

Pengacara Minta Larangan Jilbab di Nigeria Dicabut

Rep: agung sasongko/ Red: Taufik Rachman
Pelajar muslim Nigeria.
Foto: www.nytimes.com
Pelajar muslim Nigeria.

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Tim pengacara Muslim berencana menuntut pemerintah negara bagian Lagos agar mencabut aturan larangan mengenakan jilbab di sekolah.

"Putusan ini merupakan puncak dari pristiwa yang mempengaruhi umat Islam utamanya kebijakan yang melarang anak-anak perempuan kami mengenakan jilbab ke sekolah," ungkap Anggota Asosiasi Pengacara Muslim Nigeria (MULAN), Barrister Adesina Ishaq, seperti dikutip onislam.net, Selasa (10/4).

Adesina mengatakan pemberlakuan aturan larangan mengenakan jilbab tidak menghargai kebebasan beragama seperti yang tertuang dalam konstitusi.Karena itu, pemberlakuan aturan ini sama saja menghinda dan tamparan keras bagi hak-hak konsitusional seorang muslim. "Kami meminta keadilan untuk itu," tegasnya.

Pekan lalu, Mulan meminta pemerintah Lagos untuk segera mencabut larangan itu. Mulan pun menjamin pihaknya menerima ruang dialog dengan pemerintah negara bagian jika dikhendaki. Namun, dialog itu tidak juga terwujud. "Saya percaya pengadilan akan mengeluarkan putusan yang adil tentang masalah ini," ujarnya.

Wartawan senior Nigeria, Abdulfatai Olajide, mengatakan jilbab merupakan pilihan yang dijamin oleh negara. Namun, yang lebih penting lagi,  jilbab itu merupaka kode pakaian bukan afiliasi dengan agama tertentu. "Saya pikir, sungguh tepat untuk membawa masalah ini ke pengadilan meski sedikit terlambat untuk itu. Tapi saya memuji usaha yang dilakukan teman-teman dari tim pengacara muslim," tuturnya.

Nigeria, merupakan satu-satunya negara yang membagi wilayahnya berdasarkan agama. Di utara, dihuni penduduk yang mayoritas Muslim. Sedangkan selatan, berpenduduk masyoritas Kristen. Muslim dan Kristen menyumbang 95 persen dari 140 juta jiwa. Sayang, keharmonisan yang sudah terjalin bertahun-tahun ternoda dengan ketegangan etnis dan agama. Faktor ekonomi menjadi sumber konflik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement