Rabu 28 Mar 2012 03:02 WIB

Tolak Ikut Renang Campuran, Siswi Muslim Swiss Dihukum

Rep: Agung Sasongko/ Red: Dewi Mardiani
Muslim Swiss
Foto: Onislam.net
Muslim Swiss

REPUBLIKA.CO.ID,  BASEL -- Satu keluarga muslim di Basel dikenai hukuman denda 1.400 franc (1.550 dolar AS) lantaran menolak anak perempuan mereka mengikuti kelas renang campuran. Pihak keluarga menolak untuk membayar denda dengan alasan hukuman itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama.

 

Seperti dikutip thelocal.ch, pihak keluarga berpandangan sesuai dengan ajaran Alquran, mereka ingin menanamkan rasa malu pada anak-anak mereka sebelum mereka mencapai usia pubertas. "Mengikutsertakan anak perempuan dalam kolam renang campuran bertentangan dengan keyakinan keluarga," kata juru bicara pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya.

 

Setelah banding diajukan pihak keluarga terhadap putusan Pengadilan Administratif, Pengadilan Federal memutuskan untuk tetap mempertahankan putusan itu. Pengadilan menyatakan, adalah kewajiban setiap siswi untuk berpartisipasi dalam kelas renang meski berbeda keyakinan.

 

Setelah berhasil mendapatkan payung hukum larangan pembangunan menara masjid, sayap kanan di negara itu, Partai Rakyat Swiss (SVP), merencanakan larangan yang lebih banyak lagi terhadap muslim yang jadi minoritas di negara Eropa. "Pemilih memberi sinyal kuat untuk menghentikan tuntutan kekuasaan politik Islam di Swiss dengan mengorbankan hukum dan nilai-nilai kita," ujar Adrian Amstutz, anggota parlemen SVP.

 

"Muslim harus dipaksa untuk mengintegrasikan diri ke dalam masyarakat. Perkawinan paksa, khitan perempuan, dispensasi khusus dari pelajaran berenang, dan burqa berada di daftar puncak," tegas Amstutz," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement