Senin 12 Mar 2012 17:40 WIB

Senat AS Tolak RUU Anti Syariah

Rep: agung sasongko/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,TAMPA--Komunitas Muslim Florida akhirnya dapat bernafas lega setelah RUU Anti Hukum Syariah batal disahkan. Sebab, RUU itu gagal lolos dalam pembahasan taraf senat.

"Ini adalah kesuksesan besar tidak hanya bagi komunitas Muslim, tetapi juga untuk warga AS yang percaya terhadap perlindungan konstitusi terhadap kebebasan beragama," papar Direktur Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) yang berbasis di Tampa, Hassan Shibly, seperti dikutip onislam.net, Senin (12/3).

Hassan mengatakan kegagalan RUU Anti Syariah menunjukan warga AS tidak akan mentolerir diskriminasi terhadap minoritas di AS. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada komunitas Muslim Florida yang mampu menyatukan warga Florida untuk menentang UU tersebut.

"Ini merupakan contoh yang bagus bagaimana hak-hak sipil antar umat beragama dan masyarakat dapat bersatu sehingga membuat perbedaan itu menjadi hal yang bermanfaat bagi AS," ungkap Shibly.

Sebelumnya, Rabu (6/30 kemarin, CAIR Florida menggelar pertemuan dengan pemimpin terkemuka agama dan sipil guna membahas RUU SB 1360. Pertemuan itu merupakan respon terhadap Senator Alan Hays yang terus aktif berusaha meloloskan RUU tersebut. Langkah selanjutnya, CAIR lalu bertemu dengan 100 anggota kongres di Washington, DC, guna meminta kongres agar melindungi hak warga AS dan mengakhir ekploitasi isu agama.

Sementara itu, kelompok-kelompok lintas agama bertemu dengan Senat Florida di Tallahassee untuk menyuarakan oposisi mereka terhadap SB 1360. Para sipil terkemuka kelompok hak asasi bersumpah untuk terus memantau legislator untuk memastikan bahwa tidak ada lagi RUU anti-Muslim atau anti-kebebasan lainnya.

RUU tersebut diperkenalkan tahun lalu oleh anggota legislatif negara bagian Florida. Alasannya, penerapan hukum syariah yang terlalu luas dapat menggangu urusan  komersial dan Gereja. RUU tersebut diawal berlaku untuk sidang perceraian, anak dan tahanan dalam pengadilan keluarga.

Selanjutnya, pengadilan negara bagian melihat  bahwa penerapan UU yang melarang hukum asing melanggar konstitusi AS yang memberikan hak yang sama kepada warga AS meski berbeda keyakinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement