Kamis 01 Mar 2012 13:53 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Akad

Akad (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Akad (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Akad artinya perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq). Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan.

Yang dimaksud dengan "yang sesuai kehendak syariat" adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak boleh apabila tidak sejalan dengan kehendak syarak. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain.

Sedangkan pencantuman kalimat "berpengaruh pada objek perikatan" maksudnya adalah terjadinya perpindahan pemilikan dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak yang lain (yang menyatakan kabul).

Rukun akad

Terdapat perbedaan pendapat ulama fikih dalam menentukan rukun akad. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun akad tersebut terdiri atas: 1) pernyataan untuk mengikatkan diri (sigah al-aqd); 2) pihak-pihak yang berakad; dan 3) objek akad.

Ulama mazhab Hanafi berpendirian bahwa rukun akad itu hanya satu, yaitu sigah al-aqd. Sedangkan pihak-pihak yang berakad dan objek akad, menurut mereka, tidak termasuk rukun akad tapi termasuk syarat akad. Karena menurut mereka, yang dikatakan rukun itu adalah suatu esensi yang berada dalam akad itu sendiri. Sedangkan pihak-pihak yang berakad dan objek akad sudah berada di luar esensi akad.

Akibat atau hukum akad

Menurut ulama fikih, setiap akad mempunyai akibat hukum, yaitu tercapainya sasaran yang ingin dicapai sejak semula. Seperti perpindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Dan akad itu bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berakad, tidak boleh dibatalkan kecuali disebabkan hal-hal yang dibenarkan syarak.  Seperti terdapat cacat pada objek akad, atau akad itu tidak memenuhi salah satu rukun atau syarat akad.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement