REPUBLIKA.CO.ID, Pada 1981, Kisyk kembali ditangkap, tak lama sebelum peristiwa pembunuhan terhadap Presiden Mesir kala itu, Anwar Sadat. Setahun kemudian, ia dibebaskan oleh penerus Sadat, Hosni Mubarak, dengan catatan ia harus mengakhiri kariernya sebagai aktivis publik.
Pembatasan pada gerakannya tak menghapuskan keberadaan Kisyk sebagai tokoh berpengaruh kala itu. Meski kehilangan 'panggungnya' sejak masjid tempat ia biasa berkhutbah berubah menjadi pusat kesehatan publik, kaset rekaman pidato Kisyk tetap beredar luas kala itu.
Keberlanjutan dakwah Kisyk melalui pita kaset yang berisi ceramahnya itu serupa dengan fenomena pemimpin Iran Ayatullah Khomeini yang mulai berkuasa sejak 1979. Karena itu, media Barat kadang menyebut Kisyk sebagai Khomeini-nya Mesir.
Satu hal yang tidak biasa dalam keulamaan Kisyk kala itu adalah penentangannya terhadap musik. Dalam sebuah ceramah yang disampaikannya pada 10 April 1981, ia mengatakan bahwa Alquran Surat Al-Isra (17) ayat 61-65 mengandung gambaran tentang bahaya nyanyian. "Lagu adalah suling syaitan, pengantar pada perbuatan zina!" seru Kisyk kala itu.
Tokoh yang dikenal oleh pengikutnya dengan nama Syekh Abd Al-Hamid itu melihat peringatan itu terutama pada ayat 64. Dalam ayat tersebut Allah berkata pada setan yang telah membangkang untuk mengajak siapa pun dengan suaranya, untuk menjadi bagiannya.
"Dan perdayakanlah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka (manusia) dengan suara (ajakan)-mu dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan berilah mereka janji. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka." (QS. Al-Isra': 64).
Selain itu, salah satu isu yang digunakan Kisyk untuk menyerang sekularis Mesir adalah soal al-ahwal asy-syakhshiyah atau kesalehan pribadi. Ensiklopedi Oxford menyebutkan, tabligh Kisyk menitikberatkan soal itu, bukan mengenai segala sesuatu semacam kekuasaan duniawi. Karena itu, ia lebih tertarik pada mukjizat para wali, metafisika jiwa, eskatologi, dan kematian.
Serangan pada sekularis yang paling tampak adalah ketika sebuah hukum tentang hubungan pasangan disahkan. Hukum tersebut mengharuskan pria memberitahu istri mereka jika mereka telah menikahi wanita lain. Menurut hukum baru itu, jika ternyata sang istri merasa keberatan, maka ia bisa mendapatkan perceraian. Namun, dengan tetap mempertahankan haknya untuk tetap tinggal di rumah suaminya hingga anak-anaknya dewasa.
Hukum yang dirancang Kementerian Sosial bersama sebuah komisi berisi sejumlah sarjana Al-Azhar itu membangkitkan amarah Kisyk dan sejumlah syekh kala itu. Kisyk berpendapat hal itu bertentangan dengan syariah Islam. Soal jihad, Kisyk melihat bahwa ia bukan sekadar memerangi kebatilan. Baginya, jihad yang besar adalah perjuangan tanpa henti dan bertujuan menundukkan fitrah seseorang serta menyesuaikan diri pada standar moral yang ditetapkan Allah.
Abdul Hamid Kisyk wafat pada 6 Desember 1996 dalam usia 63 tahun. Jumat siang itu, seperti biasa ia berangkat menuju masjid tempat ia biasa berkhutbah. Ia tengah menunaikan shalat tahiyatul masjid ketika terhenti pada gerakan sujud saat menuntaskan rakaat keduanya. Kisyk meninggal dalam sujud terakhirnya yang damai.