REPUBLIKA.CO.ID, OSLO - Pemerintah Norwegia membentuk sebuah komite guna memberikan rekomendasi terkait kemungkinan polisi dan hakim dibolehkan mengenakan atribut agama termasuk jilbab. Pembentukan komite tersebut merupakan jalan tengah pemerintah Norwegia guna menghindari tekanan kelompok agama dan masyarakat.
Ketua Komite, Sturla Stalsett, menjelaskan Norwegia tidak akan memilih kebijakan yang sama seperti Perancis. "Pada intinya, kami sama sekali tidak menginginkan simbol-simbol agama disembunyikan. Kami bahkan mengharapkan adanya keberagaman yang kuat dari Norwegia," paparnya seperti dikutip thelocal.no, Senin (16/1).
Anggota komite lain yang enggan disebutkan namanya mengungkap masyarakat Norwegia sewajarnya mulai belajar bersikap toleran terhadap keberadaan agama lain. "Sudah saatnya, kita menerima seorang imam di koridor rumah sakit atau petugas polisi berjilbab," kata dia.
Pengadilan Administratif Norwegia tahun lalu memutuskan mengabulkan larangan terhadap polisi wanita negara itu mengenakan jilbab. Putusan ini merupakan respon terhadap usaha pemerintah yang memperbolehkan penggunaan jilbab oleh polisi wanita.
Putusan itu dinilai Pengadilan Persamaan Norwegia melanggar kebebasan beragama dan undang-undang anti diskriminasi dengan mencabut hak perempuan dari akses terhadap profesi polisi. "Secara objektif, polisi merupakan bagian dari masyarakat Norwegia," demikian pernyataan resmi pengadilan tersebut.