REPUBLIKA.CO.ID, Ada banyak jenis buku di pasaran. Namun, tak semua jenis buku boleh dikoleksi atau dibaca seorang Muslim. Selain mengutamakan membeli buku yang penting, menurut Syekh Sayyid Nada, umat Islam perlu memperhatikan adab lainnya terhadap buku:
Keempat, tak boleh memiliki buku-buku yang diharamkan. Menurut Syekh Sayyid Nada, seorang Muslim hendaknya tak membeli dan memilki buku-buku yang diharamkan atau yang memudharatkan dirinya, seperti buku porno, buku yang membahayakan akidah dan moral serta buku-buku yang tak berguna lainnya.
‘’Sebab Allah SWT akan menghisab diri setiap manusia atas kepemilikan, perhatian serta harta yang dihabiskan untuk membeli buku-buku itu,’’ papar Syekh Sayyid Nada. Namun, kata dia, mereka yang sedang meneliti, menulis dan membahas boleh memiliki buku-buku yang keluar dari akidah Ahlus Sunah, tujuannya membantah pemikiran kelompok-kelompok sesat itu.
Kelima, memiliki dan merawat buku. Seseorang yang memiliki buku harus menjaga dan merawatnya agar tetap terjaga selama mungkin. Sebab buku merupakan sumber ilmu yang paling berharga untuk dimiliki seorang Muslim. Buku juga ibarat harta yang wajib dijaga dan tak boleh ditelantarkan.
Keenam, menyusun dan membuat daftar pustaka. Bagi mereka yang memiliki kitab atau buku yang melimpah dianjurkan untuk menyusunnya menurut isi. Sehingga, akan memudahkan pencarian saat buku-buku itu diperlukan. Misalnya, buku-buku akidah ditata dalam satu rak khusus, buku fikih dalam rak lainnya, dan lain-lain.
Ketujuh, meminjamkan buku kepada yang membutuhkan. Menurut Syekh Sayyid Nada, meminjamkan buku merupakan adab yang perlu dimiliki seorang Muslim. Sebab, seorang Muslim tak pantas menghalangi faedah yang bermanfaat bagi saudaranya.
‘’Tak meminjamkan buku kepada orang yang membutuhkannya termasuk menyembunyikan ilmu yang diharamkan Allah SWT,’’ paparnya. Rasulullah SAW bersabda, ‘’Barang siapa yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya maka lakukanlah.’’
Agar buku yang dipinjamkan tak hilang atau rusak, maka disarankan untuk membuat catatan khusus buku yang dipinjam, orang yang meminjam, tanggal peminjaman dan jumlah jilidnya. Boleh pula meminta kepada orang yang meminjam untuk merawat buku tersebut.
Kedelapan, merawat buku yang dipinjam. Jika seorang Muslim terpaksa harus meminjam buku kepada seseorang untuk mendapatkan manfaatnya, maka wajib merawat dan menjaga buku itu dengan baik serta mengembalikan seperti dalam kondisi ketika meminjamnya. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga amanah.
Allah SW berfirman, ‘’Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.’’ (QS. an-Nisaa: 58).
Kesembilan, mewakafkan buku setelah pemiliknya meninggal dunia. Apabila seseorang tak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tak begitu peduli dengan buku, maka sebaiknya ia berwasiat untuk mewakafkan buku-buku kepada para penuntut ilmu, para peneliti atau mereka yang memiliki perhatian terhadap ilmu. Sehingga, buku-buku itu menjadi sedekah jariyahnya setelah meninggal.