REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - LBH dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk membuat kebijakan khusus untuk melindungi warga Syiah Sampang.
"Pemerintah juga perlu memulihkan semua hak-haknya yang terampas akibat tindak kekerasan yang menimpa mereka, sedangkan polisi dan Komnas HAM juga mengusut tuntas kasus itu secara pidana atau HAM," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Andy Irfan J, Senin (2/1).
Sebagai catatan, kata dia, pada April 2011 jamaah Syiah telah melaporkan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang menimpa mereka kepada Komnas HAM, tetapi Komnas HAM tidak melakukan apa pun.
"Sikap acuh tak acuh dari Pemkab Sampang, Pemerintah Provinsi Jatim, pemerintah pusat, dan Komnas HAM itu merupakan bentuk pelanggaran HAM juga," katanya seraya mengatakan mengungsikan jamaah Syiah ke GOR Sampang bukanlah solusi.
Sementara itu, PCNU Kabupaten Sampang meminta pengungsi korban insiden itu segera kembali ke rumah.
"Sebenarnya konflik tidak terjadi antarwarga setempat, namun konflik dipicu akibat pemimpin Syiah Sampang Ustadz Tajul Muluk menyelipkan nada provokasi dalam dakwahnya, padahal sesama warga dua kelompok sebenarnya tidak ada masalah dan bertetangga," ujar Direktur Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) PCNU Kabupaten Sampang, Faidlol Mubarak.