Rabu 30 Nov 2011 17:01 WIB

Pengadilan Federal Jerman Larang Siswa Shalat di Sekolah

Muslim Jerman
Muslim Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, LEIPZIG - Pengadilan Federal Administrasi Jerman, pada Rabu (30/11), mengeluarkan keputusan yang melarang siswa Muslim shalat di sekolah jika menimbulkan konflik di sekolah tersebut. Keputusan ini memperkuat keputusan pengadilan rendah sebelumnya yang menolak permintaan siswa Muslim untuk mendirikan mushala di SMA Berlin.

Pengadilan Federal Administrasi yang berkedudukan di Leipzig menyatakan keputusan tersebut sebenarnya tak melarang siswa untuk shalat saat istirahat. Namun, shalat baru dilarang jika ibadah itu bisa menyebabkan konflik religius di sekolah. Menurut Pengadilan Federal, kasus inilah yang terjadi di SMA Berlin. Selain itu, menurut pengadilan tersebut, pendirian mushala di SMA Berlin berada di luar kapasitas tampung sekolah.

Keluarnya keputusan tersebut bermula dari kisah M. Yunus. Siswa yang berumur 14 tahun ini dilarang shalat Dzuhur di koridor sekolahnya di SMA Berlin. Meskipun kasus tempat ibadah bagi kaum Muslim di sekolah telah berlangsung selama satu dekade. Namun, keputusan tersebut menandai kali pertama pengadilan menangani kasus tersebut.

"Saya pikir kasus tersebut telah mempengaruhi kedua belah pihak. Sekarang, kita sudah hampir mencapai tahap final dan hukum itulah mengapa sekarang berubah menjadi perdebatan politik," kata Aiman Mazyek, dari Jerman Dewan Pusat Muslim.

"Di masa lalu, sekolah lebih pragmatis dan relatif lebih santai tentang masalah ini, tapi sekarang terdorong kembali." sambungnya lagi.

Ahli tentang Islam lainnya Sabine Damir-Geilsdorf dari Universitas Bonn, mengatakan hal yang sama terkait keputusan pengadilan. Ia mengatakan, sekolah biasanya memiliki pendekatan yang fleksibel terkait tempat ibadah bagi siswa Muslim.

"Mayoritas ahli hukum Muslim sepakat itu mungkin untuk memperpendek atau menggabungkan ibadah karena sakit, perjalanan, atau persyaratan di tempat kerja," tuturnya.

sumber : www.dw-world.de, AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement