Rabu 09 Nov 2011 17:08 WIB

Alhamdulillah! Kini Muslimah Perancis tak Harus Buka Cadar Kala di Pesawat

Wanita Prancis Bercadar
Wanita Prancis Bercadar

REPUBLIKA.CO.ID, PERANCIS - Pihak maskapai Perancis mengeluarkan kebijakan yang menggembiarakan bagi para Muslimah. Jika sebelumnya, Muslimah Perancis harus melepaskan cadarnya kala naik pesawat, namun hal itu sudah tidak akan lagi terjadi.

Kebijakan tersebut berasal dari memo internal yang ditujukan kepada seluruh staf dari departemen hukum maskapai tersebut. Para pengacara perusahaan mengatakan bahwa para kru pesawat tidak diperkenankan meminta seseorang untuk membuka cadarnya hanya untuk melihat secara jelas wajahnya.

"Hukum hanya dapat ditegakkan oleh polisi dan pejabat publik lainnya di darat," katanya menegaskan.

Terkait hal tersebut, para pilot maskapai mengaku tidak mempermasalahkannya. Namun, diingatkan mereka, asal para penumpang yang kebetulan Muslimah harus terlebih dahulu melalui sebuah pemeriksaan keamanan, sebelum diperbolehkan naik pesawat.

Seorang pilot yang tidak ingin disebutkan namanya kepada harian Le Figaro Perancis mengungkapkan, bahwa selama para Muslimah tersebut dipastikan telah melalui pemeriksaan keamanan, pihaknya mengaku tidak memiliki masalah.

"Sepanjang pemakai burqa telah diperiksa sebelum masuk dalam daftar penumpang, maka saya tidak ada masalah," tuturnya tanpa menyebutkan identitasnya.

"Sebab ketika berada di pesawat pemeriksaan kemanan tidak terlalu banyak dilakukan. Apakah itu untuk melihat wajah seseorang atau tidak. Belum lagi saat penerbangan jarak jauh, banyak dari penumpang menyembunyikan wajah mereka dengan masker mata saat tidur," tuturnya.

Sebelumnya secara kontrovesial sebuah maskapai Perancis melarang Muslimah untuk menaiki pesawatnya. Bahkan, ada seorang Muslimah yang dicoret secara sepihak hanya karena mengenakan cadar dan juga dipindahkan secara sepihak ke maskapai lain.

Kondisi tersebut sebagai buntut dari dikeluarkannya kebijakan larangan mengenakan cadar di muka umum, baik di jalan-jalan, toko-toko, restoran dan di belakang sopir kala di dalam mobil, pada April kemarin. Selain larangan, ancaman pidana juga dikenakan bagi mereka yang melanggar. Bahkan denda sebesar 35 poundsterling, bagi mereka pelanggar pertama dan 25 ribu untuk pria yang membawa istrinya di muka umum dengan mengenakan cadar, siap-siap menerpa Muslim Perancis.

Perancis adalah negara pertama di Eropa yang melarang Muslimah mengenakan cadar. Tidak lama setelah itu, beberapa negara Eropa lainnya juga melakukan hal yang sama, seperti Belgia dan Belanda. Presiden Prancis Nicolas Sarkozy menggambarkan burqa sebagai 'tanda kehinaan'. Sedangkan Menteri Imigrasinya Eric Besson menyebutnya sebagai 'Peti mati berjalan'.

sumber : Dailymail.co.uk
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement