Jumat 04 Nov 2011 18:01 WIB

Kemenag; Silakan Uji Materiil UU Zakat

Rep: m akbar/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Pemerintah mempersilahkan adanya rencana gugutan uji materiil terhadap Undang Undang (UU) Zakat. Namun demikian pemerintah saat ini sedang mempersiapkan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) sebagai implementasi UU Zakat yang telah disahkan.

''Judicial Review itu monggo karena itu hak privasi,'' kata Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama, Rohadi Abdul Fatah, dalam acara Silahturahim Lembaga Amil Zakat di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (4/11).

Sementara itu Kasubdit Lembaga Zakat Kemenag, Isbir Fadly, meminta agar semua pihak bisa memahami isi UU ini. ''Untuk itu kami juga siap untuk memfasilitasi, bahkan dengan Panja DPR jika ingin membahasnya pasal per pasal,'' ujarnya.

Penegasan dari dua wakil pemerintah ini menyusul adanya pendapat dari perwakilan Dompet Umat Kalimantan Barat, Firyan. Ia mengatakan 'suasana kebatinan' di daerahnya marah terhadap UU Zakat ini. ''Jadi saya sebagai wakil dari Dompet Umat Kalimantan Barat merasa perlu untuk dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.''

Pendapat Firyan ini juga mempertegas hasil diskusi sehari sebelumnya yang dilakukan di Republika. Dalam diskusi tersebut, Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, yang juga mengusulkan judicial review terhadap UU Zakat. Yusuf beranggapan UU yang baru ini tidak ada memiliki dampak positif apa pun bagi optimalisasi zakat ke depan.

Terkait adanya usulan uji materiil tersebut, Isbir menuding, hal tersebut muncul karena adanya kecemburuan saja dari pihak LAZ. Ia menyebut 18 LAZ yang diakui pemerintah tidak ada bersuara. ''Ini berbeda dengan LAZ-LAZ yang kecil. Mereka sebenarnya yang berkepentingan,'' katanya saat berbincang kepada Republika usai acara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement