REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH--Standar kemabruran haji dan penyetopan jamaah resiko tinggai yang rencananya akan dimasukkan ke dalam revisi UU No 13 tahun 2008, dinilai masih sebuah wacana saja.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Khoirunnisa setibanya di Bandara King Abdul Azis, Jeddah, bersama rombongan. "Itu baru wacana, saya pikir wacana. Ya belum kita sepakati dan belum dibahas. Ada yang wacanakan itu tidak masalah," kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut Khoirunnisa, Komisi VIII akan melihat dan mengkaji terlebih dahulu apakah masalah kemabruran haji dan juga penyetopan jamaah risti ini bisa diatur di dalam undang-undang atau tidak. "Ini kan lebih pada regulasi, tapi yang masuk isi agama kan tidak bisa kita atur. Kita akan membuat regulasi penyelenggaraan haji saja," katanya.
Perihal penyetopan jamaah risti juga akan dilihat lebih lanjut, apakah bisa diatur di dalam PP atau tidak. "Karena di undang-undang tidak bisa rinci, maka bisa dimasukkan ke dalam PP," katanya.
Rencana DPR memasukkan standar kemabruran haji dan penyetopan jamaah risti dikecam sebagian kalangan. Mantan Ketua PBNU yang kini menjadi Naib Amirul Haj menilai rencana DPR itu berlebihan. Karena standar kemabruran haji merupakan hak Allah bukan hak DPR.
Menteri Agama, Suryadarma Ali, menilai rencana penyetopan jamaah haji risti merupakan tindakan yang tidak arif. Karena daftar antrean jamaah haji risti masih cukup banyak. Dari Kementerian Agama sendiri saat ini masih terus memprioritaskan jamaah haji usia lanjut, agar tidak mengantre terlalu lama.