REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH - Menjelang hari raya Idul Adha, sektor swasta di Arab libur selama empat hari. Libur dimulai sejak jamaah melaksanakan wukuf di Arafah, 9 Dzulhijah.
"Hal ini diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja pasal 112 yang menyatakan libur Idul Adha selama empat hari," kata Direktur Hubungan Masyarakat dan juru bicara Departemen Tenaga Kerja, Hattab Bin Saleh Al-Enezi.
Hukum di Arab telah menyebutkan minimum libur dan tidak boleh dikurangi. Pemilik perusahaan diizinkan jika memberikan libur bagi karyawan mereka melebihi empat hari, disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Soal cuti, karyawan swasta diperbolehkan mengambil hak cuti 10 sampai 15 hari. Cuti yang digunakan untuk memfasilitasi karyawan melakukan ibadah haji ini sudah termasuk hari libur Idul Adha.
Aturan tersebut diatur dalam pasal 114 Undang-undang Tenaga Kerja. Namun, hanya karyawan tetap yang telah bekerja dua tahun yang mendapatkan hak cuti. Perusahaan dapat mengangkat karyawan tetap sesuai kebutuhan mereka.