REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Seorang istri pejabat yang menjadi jamaah calon haji dan tergabung dalam kelompok terbang V Embarkasi Padang menolak barang bawaannya disita petugas di Asrama Haji Tabing Padang saat ditemukan benda-benda terlarang di dalam tasnya.
"Di dalam tas tenteng jamaah atas nama Aswita yang berasal dari Kota Bengkulu itu ditemukan satu botol madu, tiga botol minuman kaleng, dan tiga ikan kaleng. Ketika hendak disita yang bersangkutan menolak dan bersitegang dengan petugas," kata Kepala Bidang Penerbangan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Padang Herry Zulman di Padang, Kamis.
Menurut Herry, sesuai aturan penerbangan benda-benda tersebut dilarang dibawa masuk ke dalam kabin pesawat.
"Ketika hal itu dijelaskan oleh petugas kepadanya, ia tetap ngotot untuk membawanya. Bahkan suaminya yang kebetulan pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Agama Bengkulu sempat emosi dan memukul meja karena kesal kepada petugas yang memeriksa barang bawaan istrinya, sehingga menjadi perhatian jamaah lainnya," katanya. (Baca selengkapnya...)