Jumat 16 Sep 2011 18:44 WIB

Wagub Aceh: Penurunan Khatib dari Mimbar Melanggar Hukum

Khatib Shalat Jumat, ilustrasi
Foto: salmanitb.com
Khatib Shalat Jumat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, menilai tindakan menurunkan khatib (penceramah) dari mimbar shalat jumat sebagai perbuatan melanggar hukum agama dan negara.

"Apapun alasannya, menurunkan apalagi menyiksa khatib di atas mimbar hingga berlumuran darah tetap bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara," katanya di Banda Aceh, Jumat.

Dalam khutbah Shalat Jumat di Masjid Agung Al-Makmur Lampriet, Banda Aceh, Wagub menegaskan tindakan pemukulan terhadap khatib juga merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap adat Aceh serta hak asasi manusia.

"Dulu orang-orang yang sedang berkelahi di Aceh itu segera aman ketika lari masuk ke masjid,'' katanya. ''Kalau dikaitkan penyiksaan itu dengan alasan politik, maka justru semakin parah karena melanggar HAM."

Tgk Saiful Bahri, khatib shalat Jumat di Masjid Raya Keumala, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Jumat (9/9), sebelumnya diturunkan dari mimbar dan dipukuli sejumlah orang. Akibat pemukulan dan pengeroyokan itu, Tgk Saiful Bahri mengalami luka robek di bagian pelipis kanan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement