Kamis 15 Sep 2011 17:54 WIB

Ternyata, Ribuan Calon Haji Belum Serahkan Paspor

Rep: c25/ Red: cr01
Pesawat pengangkut jamaah haji.
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Pesawat pengangkut jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Lebih dari seribu jamaah calon haji (calhaj) di wilayah Provinsi Jawa Barat belum menyerahkan paspor keberangkatan haji ke kantor Departemen Agama (Depag) tingkat Kabupaten dan Kota.

Jumlah itu terhitung dari batas akhir penyerahan paspor calhaj di kantor Depag wilayah Provinsi Jawa Barat pada akhir Agustus lalu. Seperti diutarakan Kepala Bidang Haji Wakaf dan Zakat Depag Jawa Barat, Maman Sulaiman, tercatat sekitar 1.587 jamaah calhaj dari beberapa kota di wilayah Provinsi Jawa Barat belum menyerahkan paspor keberangkatan haji.

Masih belum diketahui alasan mengapa para jamaah calhaj belum menyerahkan paspor keberangkatan sampai batas akhir yang ditentukan. Menurut Maman, salah satu faktor penyebab keterlambatan penyerahan paspor kemungkinan karena persyaratan dari beberapa calhaj belum lengkap. Sehingga mereka masih belum sempat membuat paspor.

"Beberapa calon haji sudah melapor bahwa mereka sedang membuat paspor," kata Maman, di sela pelantikan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) wilayah Jawa Barat di Asrama Haji Bekasi, Kamis (15/9).

Namun, menurut Maman, calhaj yang melapor belum mencapai sebagian dari jumlah yang belum menyerahkan. Saat ini masih terhitung sekitar 1.500 calhaj belum menyerahkan paspor keberangkatan. Ia mengharapkan para calhaj tersebut segera menyerahkan paspor ke Depag Kabupaten dan Kota setempat sebelum akhir September 2011. Karena hal itu sebagai salah satu syarat penting untuk keberangkatan haji.

Terkait dengan itu, Depag wilayah Provinsi Jawa Barat menerapkan sejumlah tata tertib bagi calon jamaah haji yang singgah di Asrama Haji Bekasi. Menurut Maman, tata tertib itu dibuat agar para calhaj merasa nyaman ketika singgah sebelum keberangkatannya.

Di antara tata tertib itu, calhaj tidak diperbolehkan keluar-masuk atau membeli makanan dari luar asrama tanpa izin PPIH. Tata tertib itu juga berlaku untuk pengantar calhaj yang hanya diperbolehkan mengantar sampai kota atau kabupaten daerah asal pemberangkatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement