REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO, BENGKULU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memerintahkan kantor urusan agama (KUA) di setiap kecamatan setempat mengawasi aktivitas keagamaan agar aliran sesat tak masuk di daerah itu.
"Sebanyak 15 KUA di 15 kecamatan di daerah ini ditugaskan memantau serta melaporkan bila ada indikasi aliran sesat yang ingin mempengaruhi masyarakat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Bustasar di Mukomuko, Senin (5/9).
Sebelum aliran tertentu terbukti sesat, kata dia, petugas KUA harus waspada dan lebih teliti jangan sampai secara sepihak menyimpulkan keberadaan lembaga keagamaan tertentu menyimpang.
Sepanjang ajaran yang disampaikan kepada maasyarakat masih bisa diterima dan tidak keluar dari koridor agama tertentu, maka aktivitas tersebut tidak akan dilarang.
Sebaliknya, lanjut dia, larangan akan dilakukan ketika aktivitas lembaga tertentu membuat resah masyarakat. Apalagi ajarannya tidak sesuai dengan salah satu agama yang diakuai di Indonesia.
"KUA hanya bertugas memastikan keberadaan lembaga tertetu tidak menganggu masyarakat, apalagi sampai menyimpang dari ajaran agama," ia manambahkan.
Pengawasan dan pemantauan juga dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah itu, bahkan kepengurusan FKUB yang terdiri dari agama yang diakui di Negara Indonesia secara tegas melarang aktivitas yang bisa meresahkan masyarakat.
"Apalagi dalihnya membawa nama agama tertentu, jelas tidak bisa dibenarkan, dan harus dicegah," kata Ketua FKUB Kabupaten Mukomuko Tunggang Siregar.
Ia menambahkan, FKUB juga memiliki tangung jawab yang sama dengan pemerintah dalam menciptakan kondisi beragama yang aman dan damai, tanpa saling menganggu antar pemeluk agama satu dengan yang lain.
"Kalau saat ini kondisi beragama di daerah ini masih dalam kondisi kondusif, pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai kelompok tertentu keluar dari ajaran agama dan menganggu masyarakat," urainya.
Ia menjelaskan, koordinasi lintas sektoral antara FKUB, pemerintah setempat, dan pihak Kemenag terus dilakukan, agar setiap permasalahan bisa di selesaikan secara bersama dengan mengunakan asas musyawarah untuk mufakat.