Selasa 30 Aug 2011 12:37 WIB

Penetapan 1 Syawal Sebaiknya Diatur UU Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BARAT, NTB - Bupati Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) KH. Zulkifli Muhadli mengatakan, peneapan 1 Syawal sebagai tanda pelaksanaan Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan berdasarkan undang-undang syariah.

Dalam sambutan yang disampaikan pada shalat Idul Fitri di Taliwang, Selasa (30/8), dia mengatakan, Undang-undang Syariah itu bisa dibuat dan diberlakukan oleh negara sebagai rujukan seluruh umat Islam di Indonesia dalam menentukan 1 Ssekaligus ini sekaligus untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat.

"Kita ambil contoh di Malaysia. Negara jiran itu mengacu pada undang-undang khusus dalam menetapkan 1 Syawal, sehingga penetapan dan pelaksanaan Idul Fitri menjadi seragam dan tidak menimbulkan perdebatan di kalangan umat," kata Zulkifli .

Ia mengatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengggelar shalat Ied sesuai dengan keputusan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) dan keyakinan pemerintah serta sebagain besar masyarakat bahwa 'hilal' (bayangan bulan) sudah terlihat pada Senin malam 29 Agusutus 2011.

Karena itu Pemkab Sumbawa Barat mengusulkan agar pemerintah pusat mentaati keputusan piagam Jakarta yang memasukkan ketentuan syariah dalam pembuatan dasar negara, sehingga bisa menjadi pedoman masyarakat di negara yang mayoritas Islam.

"Meski demikian, saya mengimbau masyarakat Sumbawa Barat dan daerah lain tetap saling menghargai dan menghormati. Semangat idul fitri adalah semangat kemenangan yang ditujukan untuk seluruh umat muslim. Jadi sebaiknya hindari perdebatan dan jalankan apa yang kita yakini," kata Zulkifli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement