Kamis 18 Aug 2011 21:35 WIB

Hiruk-pikuk Anti-Syariah Mencapai Michigan

Para pemimpin Muslim di Michigan mengecam draf pelarangan syariah di negara bagian tersebut
Foto: Onislam
Para pemimpin Muslim di Michigan mengecam draf pelarangan syariah di negara bagian tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Gelombang desakan untuk melarang syariah di sejumlah negara bagian Amerika telah mencapai Michigan. Situasi itu memicu badai kritik dari pejabat dan pemimpin keyakinan berbeda.

"Rancangan undang-undang dan semacam itu di penjuru AS dapat membatasi hak-hak tertentu Muslim, Katholik dan Yahudi sekaligus mempromosikan kefanatikan dan xenophobia," ujar anggota parlemen, Rashida Tlaib, satu-satunya Muslim di anggota Parlemen, Michigan, seperti dilansir Detroit Free Pass.

Salah satu anggota dewan dari Partai Republik, Dave Agema, R-Grandville telah mengajukan draf undang-undang untuk melarang penggunaan syariah di dalam negara bagian tersebut.

Di bawah RUU itu, syariah tak akan diakui dalam sidang-sidang pengadilan Michigan, negara bagian terakhir yang tengah mempertimbangkan pelarangan Hukum Islam.

Serupa dengan RUU di negara bagian lain, draf di Michigan juga tidak menyebut secara spesifik aturan syariah mana. Namun RUU itu diajukan untuk mencegah pemerintah menggunakan hukum Islam.

RUU itu disponsori oleh 41 perwakilan dalam parlemen negara bagian dan telah diajukan ke Komite Judisial.

Perancang undang-undang paling sedikit di 13 negara bagian mengenalkan proposal yang melarang hakim lokal dari mempertimbangkan syariak ketika menangani perkara terkait perceraian dan perselisihan pernikahan.

November lalu, sebuah pengadilan federal menghadang amandemen konstitusional yang hendak melarang penggunaan Syariah di Oklahoma.

Xenofobia

Tak hanya dari parlemen, draf itu juga memicu kritik dari kalangan pemimpin Muslim dan advokat hak-hak sipil di Michigan.

"Sikap menyebar ketakutan terhadap syariah telah menjadikan Michigan sebagi titik pusat kordinasi kampanye anti-Muslim," ujar Dawud Walid, kepala Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) cabang Michinga.

Pemimpin Muslim menyeru seluruh warga Michigan untuk mengontak perwakilan mereka di parlemen demi menentang draf tersebut.

"Jika draf itu lolos dan disahkan, ia akan dibatalkan di pengadilan karena tidak konstitusional," ujar Walid. "Tapi kita ingin itu dihentikan jauh sebelum disahkan," ujarnya.

Padahal, menurut Walid, awal tahun ini pemimpin Muslim telah meminta para parlemen di Michigan untuk tidak meloloskan draf semacam itu. Keluhan Muslim, draf anti-syariah itu adalah serangan langsung terhadap keyakinan dan gaya hidup berdasar agama mereka.

"ini adalah cerminan dari segemen dalam GOP (julukan bagi Partai Republik) yang secara terbuka menyatakan xenofobia dan Islamofobia," ujar Walid.

Seorang anggota parlemen faksi Republikan, Victor Begg, dan pendiri Dewan Organisasi Islam di Michigan, menyatakan draf itu 'mengerikan'.

"Beberapa anggota di partai kami memandang sebagai kesempatan politik untuk menyerang keyakinan Islam dengan mensponsori RUU terdengar berbahaya, yang mereka sengaja sebut sebagai 'syariah menyeramkan'" ujarnya.

Padahal hukum syariah Islam tak berlaku untuk non-Muslim. Begitu pula ketika terjadi kasus sengketa antara Muslim dan non-Muslim, maka non-Muslim berhak untuk menolak penerapan hukum syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement