REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan setiap kali turun ke jalan melakukan razia pada bulan Ramadhan ini tidak pernah meminta izin dari pihak kepolisian sebagai salah satu syarat dalam melakukan aksi unjuk rasa.
"Selama bulan Ramadhan ini, sedikitnya sudah empat kali FPI turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa tanpa meminta izin kepada kami. Kalau berbicara aturan mereka sudah salah karena tidak pernah diberi izin," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, Ahad (14/8).
Menurut Himawan, semua aksi unjuk rasa yang dilakukan anggota FPI dinilai sudah meresahkan warga dengan aksi-aksinya yang selalu melakukan penertiban dan merazia warga yang tidak berpuasa. Apalagi FPI tidak pernah meminta izin kepada kepolisian setiap kali turun ke jalan berunjuk rasa.
Himawan juga mengungkapkan jika semua aksi perusakan, penertiban dan razia yang dilakukan FPI itu sudah terekam dan akan segera diproses sambil merampungkan semua keterangan. "Semua aksi perusakan, penertiban dan razia yang dilakukan oleh FPI itu sudah terekam dan akan segera kami proses. Beberapa anggota intelkam dan Reskrim juga masih melakukan penyelidikan," katanya.
Beberapa aksi perusakan dan penertiban yang dilakukan anggota FPI Sulsel yakni perusakan Rumah Makan Coto Pettarani, Rumah Makan Topas, Masjid Ahmadiyah dan beberapa rumah makan lainnya di sepanjang Jalan AP Pettarani, Makassar.
"Yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam melakukan razia, baik terhadap orang dan tempat serta penertiban itu hanya kepolisian. Dan itu tidak berlaku bagi organisasi kemasyarakatan (ormas)," tegas Himawan.