REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Kantor Imigrasi Jambi sudah menuntaskan paspor untuk calon haji dari tujuh daerah tingkat dua, atau sudah mencapai hampir 2.000 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Jambi Mat Salim di Jambi, Jumat mengatakan, selama satu bulan dimulai proses penerbitan paspor haji, pihaknya sudh menyelesaikan hampir 2.000 paspor untuk jemaah calon haji (JCH).
"Dalam sehari kita menerima 100 pemohon dan dalam tempo dua hari paspor itu sudah bisa diterbitkan atau lebih cepat satu hari dari waktu pelayanan paspor umum," katanya.
Tujuh daerah tingkat dua yang sudah diselesaikan paspornya yakni Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Muarojambi, Tebo, Bungo, Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
Khusus untuk JCH dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci sekitar 300 paspor atau JCH, pihak Imigrasi akan mendatangi daerah tersebut, karena letaknya cukup jauh dari Kantor Imigrasi Jambi.
Petugas dan alat untuk pembuatan paspor akan langsung datang ke Kerinci, atau JCH dari dua daerah itu tidak perlu datang ke Kota Jambi, untuk menjaga kesehatan calon haji supaya tidak kelehan berjalan jauh.
Ia menyebutkan, untuk pelayanan pembuatan paspor umum paling cepat penyelesaiannya tiga hari, namun untuk calon haji dipercepat menjadi dua hari.
Percepatan penyelesaiaan paspor dan peningkatan layanan bagi calon haji untuk menekan biaya yang dikeluarkan, terutama dari luar daerah, karena biaya transportasi dan konsumsi selama berada di Kota Jambi mereka bayar sendiri.
Syarat dalam pengurusan paspor itu juga sama dengan masyarakat umum sebelumnya, yakni KTP, KK, akte kenal lahir atau ijazah dan surat nikah bagi yang sudah punya suami atau istri.
Bagi calon haji yang tidak memiliki akte kenal lahir atau keterangan diri lainnya, akan diterbitkan surat dari Kanwil Kementrian Agama setempat pengganti akte kenal lahir tersebut.
Dalam keterangan terpisah Kabid Haji Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi Herman mengatakan, calon haji dari kota dan kabupaten yang jauh dari Kantor Imigrasi diinapkan gratis di asrama haji selama pengurusan dokumen antar negara tersebut.
Bagi calon haji yang daerahnya jauh dari Kantor Imigrasi dengan waktu dan jarak tempuh di atas dua jam disediakan penginapan gratis di asrama haji, dengan ketentuan transportasi dari dan pulang ke daerahnya serta biaya makan selama pengurus paspor dibayar sendiri.
Pengurusan paspor haji itu juga diatur per wilayah atau terjadwal, supaya tertib dan tidak tumpang tindih, sesuai kemapuan pihak Imigrasi dalam melayani pembuaan paspor tersebut.
Calon haji diberangkatkan daerahnya sesuai jadwal dan jumlah orang secara bergiliran, supaya selama berada di Kota Jambi dan Kuala Tungkal mereka tidak kelelahan.