Kamis 07 Jul 2011 15:29 WIB

Di Sumut, Anak Usia 12 Tahun Sudah Boleh Mendaftar Berhaji

Jamaah haji
Foto: Antara
Jamaah haji

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN – Panjangnya daftar tunggu calon jamaah haji membuat anak-anak usia 12 tahun kini sudah diperbolehkan membayar setoran awal haji untuk mendaptkan nomor porsi. Mereka tinggal menggunakan tanda pengenal berupa akta kelahiran. “Anak-anak usia 12 tahun juga sudah bisa membayar uang setoran awak naik haji.Jadi nanti pada usia 18 tahun, mereka sudah bisa berangkat naik haji,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumut, Syariful Mahya Bandar.

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sudah ada 57.568 orang calon jamaah haji (calhaj) yang menyimpan tabungan haji di beberapa bank yang ditunjuk masuk dalam siskohat. Dari jumlah itu, sekitar 44.334 orang masih dalam tahap waiting list atau menunggu giliran. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat trend masyrakat yang akan berangkat haji terus bertambah.

 “Jika dibagi dengan kuota calhaj Sumut sekarang, calhaj harus menunggu selama sekitar 5 tahun untuk berangkat,” ucap Syariful Mahya.

Tahun ini, jumlah calhaj yang akan diberangkatkan dari Sumut berjumlah 8.234 orang.Namun, kuota bisa saja bertambah karena Menteri Agama sudah mengajukan permohonan penambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi.“ Jadi kita berharap dan menunggu. Kalau terkabul, kita juga akan mendapatkan penambahan sehingga dapat mengurangi waiting list,” ujarnya.

sumber : Nian Poloan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement