Senin 23 May 2011 19:10 WIB

Wagub Aceh: Hukum Cambuk Tetap Dijalankan

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Pemerintah Aceh tetap akan menjalankan hukuman cambuk bagi masyarakat muslim di dareah itu yang terbukti melanggar qanun syariat Islam. "Kami akan tetap menjalankan peraturan tentang hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh sesuai dengan qanun yang telah ditetapkan," kata Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar di Banda Aceh, Senin.

Hal itu disampaikannya terkait pernyataan Direktur Asia Fasifik Amnesti Internasional Sam Zarifi yang meminta Indonesia menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman bagi pelaku zina, penjudi, pemabuk, dan khalwat. Wagub mengatakan, hukuman cambuk yang diberlakukan bagi pelanggar syariat Islam tersebut merupakan sebuah hukuman untuk mempermalukan dan memberi jera bagi para setiap pelaku dan pelajaran untuk masyarakat lainnya.

"Jika ada yang menafsirkan hukuman cambuk di Aceh melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) itu tidak tepat karena hukuman yang diterima tidak mengakibatkan yang bersangkutan meninggal selain memberi efek jera bagi pelaku," katanya. Nazar mengatakan hukum yang diberlakukan di provinsi paling ujung barat Indonesia itu merupakan bagian dari HAM, karena setiap bangsa dan negara memiliki keyakinan dan agama yang dianutnya.

"Asia Fasifik Amnesti internasional harus bisa memamahi posisi rakyat Aceh, sebab hukuman cambuk itu diberlakukan bagi warga muslim dengan menggunakan azas personalitas dan teretorial," katanya.

Sementara itu, tokoh ulama Aceh Tgk H. Imam Suja' menegaskan, hukuman cambuk yang diterapkan di Provinsi Aceh tidak melanggar hak azasi manusia (HAM), karena peraturan tersebut sudah diatur dalam syariat Islam. "Hukuman cambuk itu sudah diatur dalam syariat Islam yang kini sudah diterapkan di Aceh. Jadi, tidak melanggar HAM," katanya.

Berbicara HAM, menurut Imam Suja' yang pernah menjadi anggota MPR RI dan DPR RI itu sebenarnya Islam merupakan agama yang pertama kali menegakkan HAM, ketika pada zaman jahiliyah perempuan-perempuan dikubur hidup-hidup. "Pada saat Islam datang, maka perempuan yang sebelumnya dikubur hidup-hidup, tidak ada lagi. Oleh karenanya, tidak benar bila Islam melanggar HAM, justru menegakkan HAM," katanya.

Imam Suja' menilai bahwa pernyataan organisasi internasional tersebut sebagai upaya untuk menjelek-jelekkan Islam dan itu akan terus dilakukan. Hukum cambuk telah menjadi hukum positif yang diatur lewat sebuah qanun dimana pada saat pembuatannya semua unsur telah dilibatkan, termasuk Mahkamah Agung di dalamnya dan kalangan aktivis masyarakat sipil.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), sebagian kewenangan soal Syariat Islam juga sudah dilimpahkan oleh Mahkamah Agung ke Mahkamah Syariat di Aceh.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement