Senin 25 Apr 2011 17:25 WIB

Kurikulum PAI tak Pernah Ajarkan Islam Radikal

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kurikulum pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah umum tak mengajarkan faham radikal dan terorisme. Ini karena standar isi kurikulum PAI yang dijadikan rujukan perumusannya menekankan prinsip Islam yang toleran, damai, dan mengakui pluralitas. Demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum Kementerian Agama (Kemenag), Imam Tholkhah. “Tak ada persoalan di kurikulum,”ujar dia

Kepada Republika di Jakarta, Senin (25/4), Imam mengatakan fenomena masuknya faham radikalisme di sekolah muncul dari pengaruh di luar lembaga. Murid yang bersangkutan memperoleh ideologi Islam keras dari kegiatan non formal, seperti pengajian-pengajiant tertutup dan kelompo-kolompok rahasia. Pengaruh itu berada di luar jangkuan sekolah atau bahkan kedua orangtua. “Yang jadi problem di luar kurikulum,” papar dia.

Kendati diakui, kata Imam ada titik rawan yang bisa disalahgunakan. Yakni, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAI, wewenang perumusannya diberikan penuh kepada guru PAI yang bersangkutan. Langkah penyeragamaan KTSP dinilai sulit. Mengingat pemahaman keagamaan di Indonesia cukup beragam. Karenanya,  guru diberikan hak mutlak menentukan referensi dan arah kurikulum tersebut. Termasuk, liberal atau fundamental kah kurikulum itu sangat bergantung pada guru tersebut. “Ini rawan disalahgunakan,”tutur dia.  

Namun, ditegaskan Imam, hingga saat ini belum pernah terdapat laporan keterlibatan guru PAI. Baik dalam mengajarkan faham di luar arus utama atau pun tergabung di kelompok Islam radikal. Sebab, selain perumusan KTSP wajib mengacu pada standar isi pendidikan nasional, penyeleksian guru PAI dilakukan secara ketat. Selain itu, pihaknya  secara intensif dan berkesinambungan melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap 203 ribu guru PAI yang berada di bawah pembinaan Kemenag.    

Hal sama diungkapkan oleh Tim Ahli Badan Standard Nasional Pendidikan (BSNP), M Yunan Yusuf. Hingga sekarang belum ditemukan kasus guru yang terlibat atau mengajarkan faham radikalisme. Pasalnya, perumusan KTSP berpedoman pada standar kompentensi kelulusan dan standard isi pendidikan. “Secara redaksional standar itu ajarkan Islam mainstream,”ungkap dia.

Kuat dugaan menurut Yunan, keterlibatan sejumlah anak sekolah itu berasal dari pengaruh di luar sekolah. Idelogi Islam radikal itu menarget anak yang berada di bawah umur 19 tahun karena kelabilan mereka. Namun demikian, langkah antisipasi perlu dilakukan guna membendung merebaknya idelogi Islam radikal di lembaga pendidikan.

Di tingkat sekolah, salah satunya, jelas Yunan adalah reaktualisasi organisasi intra ataupun ektra sekolah. Penekanannya lebih fokus pada upaya menanamkan ajaran Islam yang damai, sejuk, dan toleran. Di level para guru PAI, sekalipun belum ditemukan kasus keterlibatan, mereka pun penting diperhatikan secara serius.

Langkah pembinaan harus ditingkatkan agar terhindar dari merasuknya pemahaman Islam di luar arus utama yang meresahkan. “Hendaknya jadi perhatian serius, bukan hanya di kemdiknas tapi di Kemenag juga,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement