Kamis 14 Apr 2011 16:12 WIB

Bagi Muslim Denmark, Larangan Cadar Prancis Lukai Demokrasi

Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum, Senin (11/4).
Foto: AP
Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum, Senin (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, Komunitas Muslim di Denmark menolak pelarangan cadar yang diberlakukan pemerintah Prancis. Mereka juga menegaskan bahwa para perempuan Muslim harus bebas mengenakan pakaiannya. Hal yang sama juga diberlakukan pada Muslimah Denmark. Demikian disampaikan Komunitas Muslim Denmark, Rabu (13/4).

"Kami tidak merekomendasikan bahwa Muslimah Denmark mengenakan cadar dan burka, tetapi mereka bebas memilih apa yang mereka kenakan," ujar jurubicara Komunitas Muslim Denmark, Imran Shah kepada The Copenhagen Post.

Menurut Shah, demokrasi Barat telah puluhan tahun mendapatkan kebebasan yang dapat diambil hingga saat ini. Larangan menggunakan burka di Prancis, kata dia, menunjukkan kecenderungan baru untuk menghancurkan kebebasan tersebut.

"Hal yang terpenting adalah membiarkan populasi Muslim mengetahui bahwa ketika mereka mengalami kediktatoran di kampung halamannya --atau mungkin ketika tinggal di suatu negara untuk bekerja-- mereka akan menolak bentuk kediktatoran baru atau menerima itu sebagai demokrasi barat yang berbasis pada pandangan agama," bebernya.

Pada 2009 misalnya, Partai Konservatif melarang pemakaian burka di Denmark. Langkah itu mendapatkan sedikit dukungan dari parlemen. Sebuah opini dalam jajak pendapat pada tahun yang sama menunjukkan sekitar 56 persen responden mendukung larangan pemakaian burka bagi para Muslimah di depan umum. Sementara hanya 30 persen yang menolak.

Peneliti di Universitas Copenhagen pada tahun yang sama juga menyimpulkan bahwa hanya tiga perempuan Denmark yang mengenakan burka secara teratur. Laporan tersebut juga memperlihatkan bahwa sekitar 150 dan 200 perempuan secara teratur mengenakan burka. Dimana sekitar 60 hingga 80 perempuan Denmark telah memeluk Islam.

Larangan Prancis tersebut merupakan yang pertama dari jenisnya di negara demokrasi Barat. Jika Muslimah Prancis melanggar larangan tersebut, maka akan didenda sebanyak 150 Euro atau dipaksa mengikuti kursus kewarganegaraan Perancis. Kendati demikian Polisi Prancis tidak diperbolehkan untuk menggunakan kekerasan dalam menerapkan pelarangan tersebut. Karena, Polisi Prancis harus menganggap larangan tersebut sebagai 'prioritas rendah' .

Perancis memiliki penduduk Muslim sekitar lima juta, tetapi hanya sekitar 200 Muslimah diharapkan untuk mengenakan burka secara teratur. Dalam jajak pendapat yang dilakukan di Prancis, namun tidak diketahui kapan itu dilakukan, menunjukkan bahwa sekitar 80 persen penduduk mendukung larangan burka.

sumber : The Copenhagen Post/jp.dk
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement