Selasa 12 Apr 2011 10:03 WIB

Nasib Muslimah Prancis Setelah Pelarangan Burqa

Polisi Prancis menangkap perempuan yang mengenakan cadar di Paris, Senin (11/4). Prancis melarang pengenaan cadar di muka umum. Aksi menentang aturan ini berlangsung di halaman Gereja Notre Dame, Senin.
Foto: AP
Polisi Prancis menangkap perempuan yang mengenakan cadar di Paris, Senin (11/4). Prancis melarang pengenaan cadar di muka umum. Aksi menentang aturan ini berlangsung di halaman Gereja Notre Dame, Senin.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Larangan mengenakan burqa berlaku efektif di seluruh Prancis, Senin (11/4) . Dengan sejumlah pengecualian, siapapun yang mengenakan pakaian tapi menyembunyikan wajahnya di muka umum akan kena denda 150 euro.

Sementara siapapun yang memaksa orang lain mengenakan burqa akan kena denda 30 ribu uero. Ini berlaku di tempat umum di Prancis seperti jalan, taman, stasiun kereta, balai kota, restoran, toko.

Ada pengecualian bagi aturan ini, yaitu bagi orang yang mengenakan helm, penutup wajah dengan alasan kesehatan, penutup wajah di olah raga, dan kegiatan budaya seperti karvanal.

Namun aturan ini menuai protes keras dari kalangan muslimah PRancis dan Inggris. Mereka menilai larangan burqa adalah pelanggaran HAM dan kebebasan mereka.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement