Selasa 18 Dec 2018 22:20 WIB

Kabupaten Muba Miliki Perda Zakat

Kabupaten Muba memiliki memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agung Sasongko
Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mewakili Bupati Dodi Reza Alex menyampaikan pendapat pemerintah terkait Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah pada rapat paripurna masa persidangan III di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (4/12).
Foto: Foto: Humas Pemkab Muba
Wakil Bupati Muba Beni Hernedi mewakili Bupati Dodi Reza Alex menyampaikan pendapat pemerintah terkait Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah pada rapat paripurna masa persidangan III di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Setelah melewati pembahasan di DPRD dengan melibatkan anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya DPRD Muba mmensahkan peraturan daerah (perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Pada rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-32, Senin (18/12) yang dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi para wakil rakyat Muba tersebut menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Bersamaan Perda Zakattersebut juga disahkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi kepada DPRD Muba terutama kepada panitia khusus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal untuk membahas Raperda yang berasal dari usulan DPRD Muba tersebut.

“Kritik, saran, berbeda pendapat dan perdebatan dalam pembahasan Raperda adalah dinamika dalam suatu forum, namun alhamdulillah tetap berjalan lancar dan bersinergi untuk menghasilkan produk hukum yang baik dan berkualitas,” kata Beni Hernedi.

Wakil Bupati Beni Hernedi mengharapkan, dengan disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Kabupaten Musi Banyuasin serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tersebut akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan membantu kemakmuran serta kesejahteraaan masyarakat Musi Banyuasin.

Sebelumnya Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Muba Sugiyat mengatakan, Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah memberikan rekomendasi agar mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

“Juga pemerintah kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Muba sebagai pengelola dan meminta Baznas Muba dalam operasionalnya mengunakan APBD Muba atau tidak diperkenankan menggunakan dana dari hasil zakat, infak dan ,” pesan Sugiyat.

Sebelumnya Wakil Bupati Beni Hernedi menjelaskan, Kabupaten Muba memiliki memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang cukup besar. Menurutnya, sampai Oktober 2018 berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Muba sudah mencapai Rp600 juta bantuan yang disalurkan oleh Baznas yang berasal dari zakat dan Infaq sebagian Aparatur Sipil Negara atau ASN yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara itu menurut Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Muba Opi Palupi, setelah disahkan Perda Zakat, mengharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Baznas untuk memberikan bantuan secara lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan. “Kehadiran Baznas Kabupaten Muba selama ini telah memberikan sumbangsih positif dalam membantu kesulitan masyarakat Muba,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement