Senin 28 May 2018 09:27 WIB

Baznas Ajak Masyarakat Berzakat Saham

Pembayaran zakat berupa saham merupakan terobosan pertama di dunia.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Pergerakan saham (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Pergerakan saham (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan PT Henan Putihrai Sekuritas mengajak masyarakat berzakat serta bersedekah dalam bentuk saham. Kini berzakat dan bersedekah dalam bentuk saham dapat dilakukan dengan mudah.

"Pembayaran zakat berupa saham merupakan terobosan yang dilakukan pertama kali di dunia," kata Technical Analis dan Trading Coordinator Investment Division PT Henan Putihrai Sekuritas, Adni Kurniawan kepada Republika.co.id melalui pernyataan, Ahad (27/5).

Adni mengatakan, penggunaan saham sebagai alat pembayaran sudah disahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menyatakan saham merupakan salah satu jenis harga wajib zakat jika sudah mencapai nisab.

Batasan nisab untuk zakat surat berharga seperti saham ekuivalen dengan 85 gram emas dalam masa kepemilikan minimal satu tahun. Jumlah minimal saham yang disalurkan sebagai zakat, yaitu satu lot dan masuk dalam kategori Jakarta Islamic Indeks (JII).

"Sedangkan untuk sedekah saham tidak ada batasan tertentu," ujarnya.

Head of Online Trading PT Henan Putihrai Sekuritas, Astri Faizati mengatakan, zakat saham cukup sederhana. Investor tinggal mengambil dan mengisi formulir. Sedangkan untuk nasabah Henan Putihrai cukup dengan mengirim email atau menggunakan Whatsapps.

"Asalkan sudah memiliki rekening efek saham di Bursa Efek Indonesia silakan langsung menghubungi perwakilan kami untuk membantu proses sedekah atau zakat saham," katanya.

Kepala Divisi Retail, Fitriansyah Agus Setiawan berharap program zakat saham dapat menjadi jalan alternatif untuk mengurangi kesenjangan sosial yang tinggi. Diharapkan juga akan semakin banyak pelaku pasar modal yang bersedekah dan berzakat.

Baznas menginformasikan, sedekah dan zakat yang dikeluarkan pemilik saham akan disalurkan ke Baznas melalui program Zakat Community Development (ZCD). Tahun lalu, Baznas dan Henan Putihrai sudah meluncurkan Program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah). Sazadah merupakan saluran untuk para investor syariah dan konvensional untuk menyucikan harta sekaligus berbagi kepada sesama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement