Rabu 16 Mar 2016 12:30 WIB

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Instruksikan PNS Bayar Zakat

 Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: setkab.go.id
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Johan Anuar menginstruksikan seluruh pegawai negeri sipil, dan pegawai BUMN/BUMD yang memiliki penghasilan mencapai nishab supaya membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen kepada Badan Amil Zakat.

"Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah berpenghasilan mencapai nishab 85 gram emas pertahun atau setara dengan Rp 43 juta pertahun atau Rp 3 juta perbulan agar menunaikan kewajiban membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji bruto perbulan," kata Johan saat melantik 169 orang pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di 53 unit di Baturaja, Selasa (15/3).

Ia mengatakan bagi PNS atau karyawan BUMN maupun BUMD yang berpenghasilan perbulannya mencapai Nishab agar membayar zakat tersebut juga sesuai keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28/KPTS/VI/2012 tentang infaq PNS maupun BUMN dan BUMD wajib membayar zakat.

Dalam pengumpulan zakat, infaq, dan sedakah pada setiap satuan kerja dapat dihimpun melalui UPZ yang dibentuk di masing-masing satuan kerja untuk disetor ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Demikian juga kepada seluruh camat agar menginstruksikan seluruh jajarannya dan kepala desa untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Ketua Baznas Ogan Komering Ulu Akmiathi Somad mengatakan bahwa pihaknya meminta Wakil Bupati Johan Anuar bersama Ketua DPRD setempat Hj Indrawati bersedia dilantik sebagai pelopor zakat.

"Kami meminta kedua tokoh ini dilantik sebagai pelopor zakat untuk memotivasi kesadaran masyarakat membayar dan mengoptimalkan pengumpulan zakat," katanya.

Dia mengatakan saat ini Baznas baru mengelola pengumpulan infaq dari PNS di lingkungan Pemkab. Ke depannya pengumpulan zakat akan dioptimalkan.

antara

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement