Selasa 23 Oct 2012 03:30 WIB

Jazuli: Bayar Ganti Rugi Jamaah yang Kopernya Terbakar

Jazuli Juwaini
Foto: kegiatanjazuli.blogspot.com
Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH –  Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaeni meminta agar pemerintah segera memberi ganti rugi yang layak bagi jamaah haji kloter 13 embarkasi Ujungpandang yang kopernya terbakar.

‘’Ganti rugi sebesar 1.000 riyal per jamaah sangat tak memadai,’’ ujar Jazuli kepada wartawan di Makkah, Senin (22/10).  Menurut dia, masalah kerugian yang diderita jamaah harus segera diselesaikan, ketimbang mencari penyebab kebakaran.

Ia menegaskan,  jika pemerintah tak memiliki bargaining untuk menagih ganti rugi kepada perusahaan bus, maka  ganti rugi harus segera ditangani Kementerian Agama. Menurut dia, berdasarkan laporan ada banyak bus yang terbakar, namun tak sampai kebakaran.

Pihaknya meminta agar pemerintah mengevaluasi penggunaan bus yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji dari Madinah ke Makkah. Menurut Jazuli, pemerintah harus memiliki bargaining position untuk mendapatkan bus yang layak.

‘’Usia bus paling tua empat tahun, lebih dari itu tak layak digunakan,’’ papar Jazuli. Ia juga menegaskan agar bus Ummul Qura yang terbakar pada Senin (8/10) di 60 kilometer sebelum Kota Makkah dicoret dan tak digunakan lagi pada tahun depan.

Sebelumnya, 47 penumpang rombongan 5 kloter 13 embarkasi Ujungpandang yang busnya terbakar telah mendapat santunan dari pihak Ummul Qura. Selain itu, Misi Haji Daerah Kerja Makkah juga telah memberikan bantuan pakaian untuk jamaah yang kopernya terbakar.

Baru-baru ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu juga telah menyampaikan santunan dari pemerintah bagi 35 jamaah yang kopernya ludes terbakar. Masing-masing mendapat 1.000 riyal. Namun,  Komisi VIII DPR RI menilai santunan sebesar itu tak memadai.

Kepala Daerah Kerja Makkah, Arsyad Hidayat menegaskan, pihaknya telah melayangkan ganti rugi sebesar Rp 340 juga kepada pengelola bus Ummul Qura. ‘’Kami akan memperjuangkan hak-hak jamaah. Pengelola bus harus membayar ganti rugi kepada jamaah.’’

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement